Kok, bisa begitu. Gimana sih duduk soalnya?
Adalah Rafly Harun, mantan Komisaris Utama Pelindo, dengan menyebut keputusan Jokowi yang tertuang dalam Permenhub.
Pendapatnya itu atas dasar UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permenhub 25 Tahun 2020 yang terbit pada tanggal 24 April, merupakan pelanggaran atau pembatasan terhadap hak asasi manusia, sebut Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Berbeda dengan pernyataan pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan, SH Mhum. Katanya, justru tindakan Jokowi itu mendukung HAM. Pemerintah sama sekali tidak melanggar HAM.
Semua itu merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya, ujar Johanes seperti dikutip Antara.
Kita pun sepakat dengan Komnas HAM, semua harus menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan dan tulisan. Â Dan, di masa pendemi Covid-19, Â jajaran Polri diharapkan tetap memedomani norma HAM dalam bertindak.
Tapi, ya ini penting, jangan sakit hati setelah tidak menjabat lagi lantas mengeluarkan pernyataan merugikan bagi rakyat.
Antara itu kecil, ya?
Tapi, ini sebaliknya. Justru penulis jadi sakit hati dengan pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Itu gegara ia berseteru dengan guru besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henry Subiakto di media sosial.