Seperti disampaikan ustaz Dudung Abdurahman sebelum shalat Dzuhur berjamaah, bahwa ia tak meragukan kuatnya iman warga setempat sehingga masih punya niat melaksanakan shalat Jumat. Membajanya iman tersebut juga harus disertai sikap realistis bahwa kondisi saat ini sudah memasuki darurat kesehatan.
Pada bagian lain, sang ustaz pun menyampaikan rasa prihatinnya bahwa masih ada warga di beberapa tempat menolak jenazah terpapar Covid-19 untuk dimakamkan di suatu derah.
Ingat, ia menjelaskan, mengurus jenazah adalah bagian dari fardu kifayah. Bagi yang hidup adalah wajib mengurus jenazah. Bila satu kampung tak mengurus jenazah, seperti memandikan jenazah, hingga menyolatkan, membungkusnya dengan kain kafan hingga menguburkan, maka satu kampung itu ikut berdosa.
Tapi jika beberapa orang sudah mengurus, maka orang sekampung jadi terhindar dari dosa. Jadi, jangan main-main. Status hukum dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Â
Kini, kewajiban kita meluruskan pandangan kepada orang-orang yang menolak jenazah terpapar Covid-19 untuk dimakamkan di suatu derah lantaran takut terjangkut Covid-19.
Terpenting, gunakan akal sehat agar beragama memberi manfaat bagi kesejahteraan umat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H