Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Virus Covid-19 Masih Berpotensi Gagalkan Penyelenggaraan Haji

17 Maret 2020   21:27 Diperbarui: 18 Maret 2020   10:07 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjidil Haram saat disterilkan. Cegah Corona. Foto | Tribunnews.

 

Bila kita ikuti perkembangan berita dari berbagai media, sepertinya berbagai kalangan makin khawatir seiring terus bertambahnya jumlah kasus infeksi infeksi virus corona (COVID-19). Hal itu juga membawa dampak makin menipisnya peluang ibadah haji dapat terselenggara pada 2020.

Kita masih berharap ada  'mukjizat', sehingga ibadah haji dan umrah dapat terselenggara seperti sedia kala. Harapan itu akan terwujud jika uji coba penggunaan vaksin virus COVID-19 pada manusia membuahkan hasil.

Sebelumnya diwartakan, uji coba penggunaan vaksin virus COVID-19 pada manusia segera dilakukan.

"Dalam beberapa minggu mendatang," sebut Direktur Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular Amerika Serikat (AS), Dr. Anthony Fauci.

Penulis bukanlah seorang farmasi. Secara teknis memang sulit menggambarkan uji coba vaksin tersebut.  Kita hanya berharap hasil uji coba vaksin COVID-19 segera membuahkan hasil. Sayangnya, hasil uji coba tersebut baru bisa disebut membuahkan hasil setelah 18 bulan berjalan ke depan.

Itu artinya uji coba yang diselenggarakan Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular AS bekerja sama dengan perusahaan biotek Moderna baru akan siap digunakan untuk umum dalam 12 hingga 18 bulan ke depan.

Itu baru perkiraan, loh.

Sejak 27 Februari 2020 Kerajaan Arab Saudi  menghentikan mengirim jamaah umrah. Otoritas kesehatan setempat meningkatkan pengamanan agar virus tersebut tak menyebar dengan berbagai upaya.

Jadi,  kunjungan para peziarah ke Masjid Nabawi dan Masjidil Haram dihentikan sebagai tindakan pencegahan dan proaktif mengekang penyebaran wabah COVID-19. Pemerintah Negeri Kerajaan Teluk itu juga menangguhkan masuknya pengunjung dari negara-negara yang terkena dampak COVID-19 yang pergi dengan visa turis.

Memang, kekhatiran terhadap menyebarnya virus Corona membuat semua pihak prihatin. Lihat, belum lama ini sekitar 10 ribu warga Turki yang baru kembali dari melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi terpaksa dimasukan ke karantina.

Karantina dilakukan sejak para jamaah kembali pada Sabtu (14/3) untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Menteri Kesehatan Turki, Fahrerin Koch mengatakan satu orang jamaah yang kembali dari ibadah umrah pada pekan lalu dinyatakan positif Covid-19. 

Sementara itu U (65), warga Purwakarta, Jawa Barat, dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Pria lansia itu kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit di Bandung. U terinfeksi virus Covid-19 usai melaksanakan umrah. Pasien pergi umrah tanggal 25 Februari dan kembali ke tanah air tanggal 4 Maret. Ia berangkat umrah bersama 23 jemaah lainnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut bahwa saat tiba di tanah air,  U sudah mengalami gejala terkena virus Corona. Maka, ia langsung dibawa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Setelah diperiksa tim medis pada tanggal 5 Maret, pasien U dirujuk ke Rumah Sakit Rotinsulu Bandung. Pada 8 Maret, Dinkes Jawa Barat menginformasikan bahwa U positif terinfeksi Virus Covid-19.

**

Kita maklum bahwa menunaikan ibadah haji punya aturan tersendiri. Dalam perspektif rukun Islam dikenal sebutan istithaah. Yaitu kemampuan yang meliputi aspek (1) ilmu, manasik haji, (2) materi, menyangkut ongkos biaya hidup selama di Tanah Suci hingga yang ditinggalkan, (3) kesehatan jasmani dan rohani, (4) kendaraan, menyangkut penerbangan, (5) jaminan keamanan selama perjalanan dan (6) jaminan keamanan di tempat tujuan.

Ibadah ini adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke Batullah (Ali Imran [3]:97). Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup.

Satu aspek saja tak dapat dipenuhi, boleh jadi ibadah itu menjadi gugur. Sebut saja istithaah kesehatan.  Untuk ini, kita sudah punya aturannya,  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Permenkes tersebut keluar pada 23 Maret 2016 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, dan diundangkan di Jakarta pada 11 April 2016.

Di sini ada batasan umat Muslim dari Tanah Air yang laik untuk menunaikan ibadah haji dari sisi kesehatan. Parameternya sudah jelas.

Namun, jika kita kaitkan kasus COVID-19 dengan memakai pedoman aturan penerbangan, termasuk jaminan keamanan selama perjalanan dan di tempat tujuan, maka logikanya ibadah itu tak dapat dilaksanakan.

Siapa sih dalam realitas virus corona yang tengah mengglobal dapat memberi jaminan bahwa ibadah haji dapat berlangsung nyaman?

Hingga Selasa (17/3/2020) pukul 15.45 WIB, total kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 172 orang dari hari sebelumnya dilaporkan 134 orang. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, kemarin, juga menegaskan bahwa pasien Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 172 Orang, 9 sembuh, 5 meninggal. 

**

Meski hingga kini  Arab Saudi masih melarang masuk warga asing untuk mencegah penyebaran virus corona, persiapan di Tanah Air untuk keberangkatan ibadah haji terus dilakukan.

"Jangan sampai tahu-tahu dibuka, tahu-tahu kita enggak siap. Jadi, kita harus sudah siap sambil menunggu perkembangan situasi," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (14/3).

Sampai saat ini pihak otoritas kementerian itu belum menerima informasi lanjutan dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji. 

Pada musim haji 1441H/2020M ini,  kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia.

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanahkan dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Dalam UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ditegaskan bahwa pemerintah wajib menyiapkan petugas yang memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji.

Pada musim haji tahun ini direncanakan disiapkan petugas sebanyak 1.014 PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) kloter yang terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. Selain itu, terdapat pula 305 kuota PPIH Arab Saudi. Total kuota petugas haji atau PPIH tahun 1441H/2020M adalah 1.319 orang.

Salam berbagi

Bacaan satu dan dua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun