Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menjaga "Madu" Perkawinan agar Tidak Basi

27 Februari 2020   12:14 Diperbarui: 27 Februari 2020   12:31 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eyang Ceger dalam suatu pengajian di majelis ta'lim mengatakan bahwa untuk menciptakan keluarga yang penuh kedamaian, tentram, dan cinta kasih harus diperjuangkan 'all out'. Sebab, membentuk keluarga seperti itu tidak lantas datang seperti dari langit seusai event ijab kabul selesai.

**

Sebelum menuturkan kiat-kiat menjaga "madu" perkawinan tidak basi, ia merasa penting menjelaskan  sighat taklik  

Sighat, dalam konteks pernikahan, dimaknai sebagai ungkapan atau pernyataan dan taklik bisa diartikan menggantungkan. Jadi,  sighat taklik (yang berasal dari Bahasa Arab) itu bisa diartikan sebagai ungkapan atau pernyataan yang digantungkan atau dikaitkan dengan suatu syarat atau kondisi.

Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa sighat taklik talak adalah sighat talak yang dikaitkan/digantungkan pada suatu syarat atau kondisi (perbuatan) tertentu, seperti perkataan suami kepada istrinya: "Jika engkau pergi ke tempat ... maka engkau tertalak".

Sighat taklik yang dirumuskan pemerintah (Kementerian Agama) adalah ungkapan atau pernyataan (sebagai janji) seorang suami tentang suatu keadaan (perbuatan) yang apabila dia melanggarnya, ada konsekuensi hukum, yaitu jatuh talak satu. Akan tetapi, dengan syarat si istri tidak rida dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan oleh Pengadilan Agama tersebut dan si istri membayar sejumlah uang iwad.

Realitas di masyarakat, sighat taklik nikah masih dipandang tidak perlu dibaca. Alasannya, sighat taklik itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan syarat, rukun, atau sunah dalam akad nikah. Artinya, tidak dibaca pun tidak apa-apa. Bahkan sebaliknya, bila dibaca, ada beberapa konsekuensi yang harus diterima.

**

Eyang Ceger berpendapat, sighat taklik nikah perlu dibaca oleh seorang suami. Mengapa? Ini untuk meneguhkan kesungguhan bagi seorang pria dalam menjalani kehidupan dalam perkawinan.

Di sisi lain, kita memang tahu bahwa kini tengah diberlakukan kursus pranikah.

Kursus tersebut dimaksudkan agar pasangan calon pengantin khususnya dari kalangan Muslim   diharapkan dapat mewujudkan keluarga sakinah yang bahagia dan sejahtera.  Itu saja pun belum cukup. Karena itu, Eyang Ceger menyarankan begini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun