Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebelum Bayar BPIH, Jangan Pahami Istithaah dari "Kacamata Kuda"

20 Februari 2020   11:05 Diperbarui: 20 Februari 2020   12:59 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjidil Haram ketika puncak haji. Penuh. Foto | Antara

**

Mumpung belum memutuskan untuk membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020,  -- dikabarkan tidak mengalami kenaikan, yaitu sama dengan tahun lalu yakni sebesar Rp 35.235.602, -- maka memahami istithaah haji secara komprehensif menjadi sesuatu yang wajib.  

Mengapa ditekankan bahwa untuk ibadah haji harus memahami ilmunya. Semata dimaksudkan agar kembali ke Tanah Air meraih haji mabrur. Jangan sepelekan ilmu manasik haji. Sebab, bisa jadi hal yang wajib lalu jadi haram tak diketahui

Begini. Kita tahu haji adalah ibadah dengan mengunjungi Baitullah (Ka'bah). Waktu pelaksanaannya dari bulan Syawal, Zulqaidah dan sampai puncaknya bulan Zulhijjah. Umat muslim diwajibkan sekali seumur hidup melaksanakan ibadah haji.

Saatnya Berhaji dengan memperhatikan faktor lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti keamanan selama perjalanan hingga di tempat tujuan. Jika di perjalanan tengah berkecamuk perang, ya kita harus menghindar. Jika di Tanah Suci kondisinya tak kondusif seperti tengah berkecamuk perang hingga wabah penyakit, ya patut dihindari.

Bagi yang menunaikan ibadah haji harus tahu ilmunya, seperti apa hukumnya kala mengenakan pakaian ihram, thawaf, sa'i dan wukuf di Arafah pada puncak ibadah haji. Mana hukum wajib haji dan apa saja yang menjadi rukun haji.

Penulis tak mengulas panjang lebar tentang ini. Tetapi sedikit mengungkap kelucuan ketika seorang pejabat mengenakan ihram. Lantaran ia pejabat dan penggede, tak pernah mau tahu tentang manasik haji. Pokoknya, apa yang dilakukan orang lain ia mengikuti saja. Bacaannya pun sekenanya, apa yang bisa dipahami.

Suatu saat ia mengenakan ihram. Kita tahu bahwa ihram adalah salah satu rukun haji selain: wukuf di Arafah, Thawaf Ifada, Sa'i, semua dijalankan dengan tertib hingga tahalul.

Lalu, si penggede mengenakan ihram layaknya seorang santri di pondok pesantren tengah mengenakan kain sarung. Karena ketidaktahuannya, petugas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) melakukan razia, siapa saja yang tak sempurna mengenakan ihram.

Caranya, dengan meraba pantat setiap lelaki yang mengenakan ihram. Nah, dari hasil razia itu didapati sang pejabat itu tak sempurna mengenakan ihram selain juga mengenakan celana dalam. Ia tak mengindahan larangan dalam ihram.

Kita tahu, ketika seseorang berihram, dilarang mengenakan pakaian berjahit dan larangan lain seperti memetik daun, membunuh binatang seperti nyamuk sekalipun. Ketika seseorang mengenakan ihram, ya tentu dilarang bercinta layaknya suami isteri seperti mencium perempuan sekalipun isteri sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun