Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebelum Bayar BPIH, Jangan Pahami Istithaah dari "Kacamata Kuda"

20 Februari 2020   11:05 Diperbarui: 20 Februari 2020   12:59 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjidil Haram ketika puncak haji. Penuh. Foto | Antara

Kita tahu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Permenkes tersebut keluar pada 23 Maret 2016 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, dan diundangkan di Jakarta pada 11 April 2016.

Jauh sebelum aturan itu keluar, pelanggaran Istithaah (dari sisi kesehatan) banyak dilanggar. Seperti, misalnya, pasien cuci darah yang harus mendapat layanan kesehatan istimewa selama di Tanah Suci. Konsekuensinya, menyebabkan pasien lain tak terurus. Apa lagi tenaga kesehatan kurang.

Inti dari aturan itu adalah jamaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istithaah kesehatan haji merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup.

Permenkes tersebut merupakan upaya pemerintah menekan tingginya angka kematian jemaah haji lantaran gangguan kesehatan sebelum berangkat. Selain itu, aturan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan sehingga jamaah dapat melaksanakan ritual haji sesuai dengan tuntunan rukun haji. Harapannya, kembali ke Tanah Air menjadi haji mabrur.

Jadi, patutlah disambut gembira bahwa Permenkes itu dapat dimaknai sebagai paradigma baru dalam penyelenggaraan haji. Dengan demikian, secara umum istithaah adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

Dengan begitu, istithaah kesehatan jemaah haji dapat dipandang sebagai kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

Sekedar catatan, melalui laman ini penulis pernah mengungkap Jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji untuk sementara, merupakan jemaah haji dengan kriteria tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis (TB) sputum BTA positif, TB multi-drug resistance, DM tidak terkontrol, hiper tiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, pendarahan saluran cerna dan anemia gravis.

Selain itu, suspek (suspect) dan/atau ada penegasan terjangkit penyakit menular yang potensial wabah, psikosis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis, hamil yang diprediksi hamilnya pada saat berangkat kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.

Jamaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, merupakan jemaah haji dengan kriteria kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, kegagalan fungsi ginjal kronis (cronic kidney disease) stadium IV dengan paritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke haemorhagic luas.

Kemudian, gangguan jiwa berat, antara lain skizofrenia berat, dimensia berat dan retardasi mental berat dengan penyakit yang sulit diharap kan kesembuhan nya, antara lain keganasan stadium akhir, tuberculosis totaly drug resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decom pensate.

Nah, kalau demikian pemahamannya jadi keren, kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun