Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pernahkah Kasus Nikah Mut'ah Digelar di Pengadilan (Agama)?

19 Februari 2020   08:49 Diperbarui: 19 Februari 2020   16:03 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada orang tua menyorongkan anak gadisnya untuk dinikahi. Bahkan di daerah lain masih kuat budaya nikah dini untuk mencari status janda. Maka, melakoni nikah mut'ah bolelah.  Nikah siri dan mut'ah oleh kalangan Sunni -- di Indonesia - tidak diperbolehkan Penganut Sunni menyebut hal itu cukup terjadi pada masa peralihan dari zaman jahiliah kepada Islam, ketika zina menjadi perkara yang biasa dalam masyarakat. Tapi, ingat, penganut Islam lainnya seperti Syiah masih menjunjungnya.

Kabarnya, kini penyakit Aids melanda kota suci kaum syiah. Pasalnya, kaum syiah memperkosa tahanan wanita sunni, serta memut'ah gadis sunni agar masuk neraka. Dasarnya adalah keyakinan syiah itu sendiri. Bila wanita sunni diekskusi/ dibunuh dalam keadaan masih perawan maka dipahami bisa masuk surga. Agar masuk neraka maka harus dinikah secara mut'ah dulu.

Jadi, hal itu merupakan penyesatan.

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) jauh hari sudah mengantisipasi dampak buruk tersebut. Maka pada 25 Oktober 1997 dikeluarkan fatwanya, bahwa kawin kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Sementara aparat berwajib yang melakukan razia nikah mut'ah di kawasan puncak menggunakan pasal -- pasan terkait UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman lima tahun penjara.

Tegasnya, mereka itu dikenakan Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

Pandangan penulis, jika pasal-pasal itu yang dikenakan sangat mungkin pelakunya dapat lolos dari jerat hukum. Sebab, logika kita menuntun bahwa orang-orang yang diperdagangkan itu kebanyakan masih anak-anak.

Ini bisa dilihat pada kasus gadis-gadis dari kota Singkawang yang dibawa ke Taiwan lantas dikawini warga setempat. Sedangkan di Puncak, kebanyakan perempuan dewasa bahkan sudah emak-emak. Apa lagi nikah mut'ah masih dianggap legal di sebagian penganut agama Islam.

Jadi, pantas saja, kasus kawin mut'ah tak pernah digelar di pengadilan (agama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun