Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pernahkah Kasus Nikah Mut'ah Digelar di Pengadilan (Agama)?

19 Februari 2020   08:49 Diperbarui: 19 Februari 2020   16:03 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wuih, jadi Pemda setempat sudah tahu lama tentang kelakuan para tamu dari Timur Tengah dan mucikari lokal.

**

Nikah mut'ah di kalangan penganut Syiah seperti Irak dianggap legal. Tidak heran, orang Indonesia yang tengah bertandang ke negeri itu bisa terperangkap nikah mut'ah lantaran ketidaktahuannya mengenai kultur negeri itu.

Ada seorang mahasiswa bertandang ke kediaman rekannya yang perempuan. Sebagai mahasiswa baru, wajar mendatangi rekannya. Namun ada keanehan, dari kejauhan dilihat di kediaman rumah rekan yang akan didatangi sudah banyak orang. Beruntung ia membawa rekan mahasiswa lokal yang menginformasikan dirinya akan dinikahkan.

Tahu akan dinikai secara mut'ah, sang mahasiswa itu sebelum masuk mengucap salam, balik badan. Ia mengambil langkah seribu. Kabur. Hehehe..   Padahal di kediaman sang wanita tadi sudah tersedia makanan lezat dan sambutan dari anggota keluarganya. Hmmm

Kaum syiah dengan pahamnya nikah mut'ah yang demikian kuat melekat hingga kini masih banyak dijunjung oleh umat Islam. Utamanya dari kelompok syiah.  Bahkan di masyarakat kita masih berkembang perdebatan cara perkawinan mut'ah disejajarkan dengan nikah siri.

Di rubrik ini, penulis pernah mengungkap bahwa bagi masyarakat dan ulama yang merasa keberatan dengan nikah siri dan mutah didorong upaya melindungi kelompok perempuan dan dampak buruk yang ditimbulkan dari sisi hukum negara. Realitas, peristiwa pahit bagi anak-anak dan derita yang dialami para janda sudah banyak digaungkan.


**

Dari perspektif agama, nikah mut'ah (termasuk siri) dampak buruknya sudah jelas.  Hak anak terabaikan.

Realitasnya, masih adanya di sebagian etnis bahwa menjalani nikah siri dan mut'ah didasari alasan ingin mendapatkan keturunan dari pihak lelaki terpandang di masyarakat setempat. Tinggi status sosialnya dari sisi harta dan jabatan, terutama 'kebolehannya' dalam ilmu agama. Di sini, nikah siri dan mut'ah seperti sudah menjadi bagian dari budaya setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun