Tapi yang jelas, pengembalian dana jemaah yang disebabkan berhalangan (wafat) untuk menunaikan ibadah haji kini dapat diselesaikan secara cepat pula. Â
Namun harus diakui bahwa sistem apa pun dianggap sempurna itu, Kementerian Agama (Kemenag) harus terus menyesuaikan Siskohat dengan perkembangan zaman.
Ini terkait dengan kemajuan pada era digital saat ini. Arahnya adalah, agar data yang dihimpun akurasinya dapat dijadikan pijakan untuk pengambilan keputusan.
Penyelesaian dan pengembalian dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) lantaran jemaah batal atau belum lunas sesuai target harus diputuskan dengan cepat.
Karena itu, akurasi data dapat tersaji dengan cepat. Dalam praktek tak boleh lebih dari 14 hari kerja. Ini harus dipersingkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H