Jadi, tanpa Siskohat mustahil bin mustahal penyelenggaraan haji dan umrah bisa berjalan dengan baik. Bisa jadi pemberangkatan haji reguler pun dapat batal bila Siskohat tak dapat terintegrasi dengan sistem komputerisasi yang ada di Arab Saudi.
Setiap aktivitasnya Dirjen PHU mengacu kepada data base Siskohat. Terlebih lagi sudah "online" antara Kementerian Agama (Kemenag) di pusat dengan seluruh Kantor Kemenag di seluruh provinsi, termasuk pada tingkat Kabupaten dan Kotamadia.
Siskohat terus menerus mengalami penyempurnaan. Melalui Siskohat pula dapat diketahui data keuangan di bank penerima setoran (BPS) dan jumlah data calon haji yang akan diberangkatan.
Dengan memanfaatkan data Siskohat pula seluruh dana yang disetorkan para calon jemaah haji dapat diketahui pihak Kemenag.
Hal ini sangat dimungkinkan karena setiap teroran awal, yang ditetapkan sebesar Rp 25 juta, ke BPS dapat terpantau melalui sistem tersebut.
Melalui cara itu dapat dihindari perbedaan data antara dana setoran awal dengan jumlah calon haji pada tahun yang bersangkutan.
Dulu, sebelum ada Siskohat, bisa jadi calon haji yang batal berangkat dapat diganti orang lain lantaran sistemnya masih manual. Foto bisa diganti dan data bisa diubah, sehingga calon haji lain bisa tersingkir.
Pelayanan kepada jemaah harus memang harusnya makin efisien. Prosedur pendaftaran yang terlalu panjang perlu dipangkas dan menjamin akan kepastian pemberangkatan bagi para jemaah dari tanah air ke tanah suci.
Penting dipahami bahwa nomor porsi yang sudah masuk ke Siskohat sebetulnya merupakan password atau identity card (kartu identitas) bagi jemaah haji.
Sebab, dengan mengetahui nomor porsi tersebut, seseorang dapat dikethui kapan harus berangkat dan kembali dari menunaikan ibadah haji.
Persoalannya ke depan, bagaimana jika terjadi pengembalian dana yang harus diselesaikan secara cepat. Ini sangat penting.