Sekiranya Surat Edaran tentang Pembebasan Denda Paspor rusak atau hilang bagi pemegang paspor korban banjir yang diberlakukan sejak Senin (6/1/2020) dan kemudian dicabut, tentu perlu disosialisasikan.
Sebab, masih banyak korban banjir -- karena kesibukan membersihkan rumah sebagai dampak banjir -- belum sempat mengurus dokumennya yang rusak. Mohon ampun pak petugas sekiranya kata dan kalimat penulis menyingung pihak-pihak terkait.
Salam hormat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!