Ini harus diluruskan. Mengenakan jilbab hukumnya wajib. Jangan lantaran ada anak sendiri tidak mengenakan jilbab lalu dibela, dibenarkan hingga orang lain pun boleh ikut dengan pernyataannya itu.
Kalaupun tak sanggup mengubah pendapat anak sendiri untuk mengenakan jilbab, pernyataan ayat Alquran tentang kewajiban mengenakan jilbab tetap harus disampaikan. Tidak boleh diubah, apa lagi perkembangan zaman (budaya) dijadikan landasan (argumentasi) pendapatnya. Mengenakan jilbab adalah sebagai hal yang wajib diindahkan bagi seorang Muslim.
Harus dihindari munculnya kesan bahwa kewajiban mengenakan jilbab sudah tak aktual, ketinggalan zaman dan sudah tak selaras dengan zaman. Justru ayat Alquran mengenakan jilbab harus disampaikan sebagaimana adanya. Wajib berjilbab. Titik.
Lalu, bagaimana tentang Muslimah yang tak kunjung mengenakan jilbab dari para ulama di Tanah Air?
Begini. Harus didukung kesadaran mengenakan jilbab. Jangan ada kesan ayat Alquran dijadikan komoditas, dipaksa untuk menyesuaikan dengan zaman. Pesan jilbab adalah kewajiban dan itu merupakan pesan universal, tertulis dalam Alquran.
Sungguh, sangat berpotensi bahwa akibat dari pernyataan Nyai Nuriyah dapat mengguncang hati seorang muslimah. Bagi yang sudah mengenakan jilbab kini terpengaruh untuk melepaskannya kembali. Yang kini berkeinginan kuat mengenakan jilbab, bisa pula mengurungkan niatnya itu.
Sayogianya, kewajiban kita adalah menyampaikan ayat Alquran. Itu adalah hak. Apakah dengan begitu lalu Nyai akan kehilangan popularias? Tentu, jawabnya, ya tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H