Misalnya, adanya kelengkapan surat pernyataan banjir dari kelurahaan yang ditandatangani pihak lurah bersangkutan. Bawa pula dukungan dokumen lain untuk ditunjukan kepada pejabat lurah bahwa memang paspor atau dokumen lainnya memang rusak lantaran akibat rumah kebanjiran.
Jangan lupa, ketika mengurus surat di kelurahaan membawa foto copy kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan ketika mengurusnya ke imigrasi, selain surat pernyataan banjir dari kelurahan juga dibawa foto copy KTP, KK dan Buku Nikah. Bawa materi Rp6000 dan dukungan dokumen aslinya.
Sekali lagi, untuk KTP, Buku Nikah dan Foto Copy paspor rusak harus utuh di atas lembaran kertas A4. Ini maksudnya agar pihak imigrasi mudah dalam pengarsipan, tak tercecer seperti foto copy KTP.
Jika seluruh dokumen itu sudah siap, di kantor imigrasi Anda akan dilayani untuk mengisi formulir. Di sini ada petugas yang dapat membantu jika Anda merasa kesulitan ketika mengisi pertanyaan.
Selesai formulir ditandatangani di atas materai, Anda tinggal antri seperti juga warga yang hendak membut paspor dengan sistem online.
Pelayanan paspor rusak di Jakarta dilayani di kantor imigrasi terdekat. Seperti penulis yang tinggal di kawasan Ceger, ya untuk pengurusannya ke kantor imigrasi Jakarta Timur.
Penulis sendiri mendatangi kantor imigrasi sampai lebih dari empat kali. Itu terjadi lantaran ketidakpahaman penulis tentang prosedur mengurus paspor rusak akibat banjir besar di Jakarta.
Nah, tentang proses pembuatan BAP yang awalnya dirasakan merepotkan karena takut ditanyai beragam pertanyaan seperti di kantor polisi, ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Petugas imigrasi mengajukan pertanyaan terkait dengan kepentingan penulis membuat paspor.
Seperti sudah berapa kali berganti paspor. Dari wilayah imigrasi mana saja, apakah dari imigrasi Jakarta Pusat, Barat atau Timur. Ketika punya paspor, bertandang ke negara mana saja? Lantas, terakhir pergi keluar negeri pada tahun berapa dan ke negara mana?