Harus dipahami juga soal nasab itu tak terkait dengan hak waris.
Karena sudah menjadi saudara, maka mereka tak boleh dinikahkan (kawin) dengan sesama saudara tadi. Alasan lain, ia layaknya saudara sesusuan.
Bagaimana jika terjadi pada anak angkat (sudah besar) mengambil ASI tersimpan di kulkas lalu meminumnya, hukumnya tetap berlaku sama. Anak bersangkutan sudah menjadi bagian dari saudara sesusuan bagi adiknya.
Harus dipahami, di era moden ini, kita kadang mendapati seorang ibu, karena kesibukan kerja, memeras ASI kemudian disimpan di kulkas dengan maksud disajikan kepada bayinya kala tak berada di rumah. Eh, tak tahunya diambil dan diminum anak angkatnya. Untung bukan diminum oleh bapaknya. Heheh ... hahah
Salam berbagi.
Sumber bacaan satu dan dua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H