Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Bayi Setelah Orangtua Bercerai

8 Desember 2019   07:03 Diperbarui: 8 Desember 2019   07:08 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi menyusui dengan posisi duduk Foto: Shutterstock/Kumparan

Harus dipahami juga soal nasab itu tak terkait dengan hak waris.

Karena sudah menjadi saudara, maka mereka tak boleh dinikahkan (kawin) dengan sesama saudara tadi. Alasan lain, ia layaknya saudara sesusuan.

Bagaimana jika terjadi pada anak angkat (sudah besar) mengambil ASI tersimpan di kulkas lalu meminumnya, hukumnya tetap berlaku sama. Anak bersangkutan sudah menjadi bagian dari saudara sesusuan bagi adiknya.

Harus dipahami, di era moden ini, kita kadang mendapati seorang ibu, karena kesibukan kerja, memeras ASI kemudian disimpan di kulkas dengan maksud disajikan kepada bayinya kala tak berada di rumah. Eh, tak tahunya diambil dan diminum anak angkatnya. Untung bukan diminum oleh bapaknya. Heheh ... hahah

Salam berbagi.

Sumber bacaan satu dan dua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun