Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

JK Tinggalkan Jejak di UIII

18 Oktober 2019   21:55 Diperbarui: 18 Oktober 2019   21:56 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
JK bersama para dubes negara sahabat di kampus UIII. Foto | Minanews.com

Ini merupakan lanjutan dari pertemuan dua hari sebelumnya (Rabu, 08/06/2016) di Istana Wapres yang dipimpin langsung Wapres Jusuf Kalla dan diikuti lima menteri serta para pejabat eselon I terkait.

JK, saat itu, memandang pendirian UIII harus diseriusi. Karena itu dilakukan langkah koordinasi harmonisasi Rancangan Perpres mengenai pendirian UIII. Setidaknya ada enam pasal harus selesai diharmonisasikan, antara lain terkait pendirian UIII itu sendiri sebagai sebuah universitas khusus program Pascasarjana (S-2 dan S-3).

**

Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia. Maka, untuk mengenalkan kepada dunia internasional, ditempuh melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

Karena itulah,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Juni 2016 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia, yang disingkat UIII.

Sesuai namanya, perguruan tinggi itu jelas berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keislaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Untuk mewujudkan perguruan tinggi berstandar internasional, UIII juga mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.

Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Perpres itu, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan non-anggaran pendapatan dan belanja negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Diharapkan program tersebut segera terwujud dan mendapat dukungan semua pihak. Indonesia memang pantas memiliki perguruan bertaraf internasional seperti UIII itu karena ke depan akan menjadi pusat peradaban Islam yang Rahmatan Lil Alam (membawa rahmat bagi semesta alam).

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun