Disebut, sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim, yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta. Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Wilayah (BPJW) XII Refly Rudy Tangkere.
Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim.Mereka adalah pihak swasta dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini proyek di bawah BPJW.
Rabu pagi ini ketujuh orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di KPK.
Status semuanya masih terperiksa. KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk memastikan status mereka.
Suap diberikan dengan cara memberikan kartu ATM yang rekeningnya diisi secara berkala oleh pihak swasta. KPK sudah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekeningnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H