Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Begini Penjelasan Kementerian PUPR Terkait OTT di Kaltim

16 Oktober 2019   16:42 Diperbarui: 16 Oktober 2019   17:02 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan Irjen Kementerian PUPR Widiarto didampingi sejumlah pejabat terkait OTT ASN Kementerian PUPR di Kaltim dan Kaltara. Foto | Dokpri

Foto | Dokpri
Foto | Dokpri
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK menangkap 8 orang melalui OTTsejak Selasa malam hingga Rabu dini hari (15-16/10/2019).

Disebut, sebanyak tujuh orang ditangkap di Kaltim, yaitu di Samarinda dan Bontang, dan satu orang terkait kasus yang sama ditangkap di Jakarta. Seorang yang ditangkap di Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Jalan Wilayah (BPJW) XII Refly Rudy Tangkere.

Tujuh lainnya diperiksa di Polda Kaltim.Mereka adalah pihak swasta dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa, dalam hal ini proyek di bawah BPJW.

Rabu pagi ini ketujuh orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di KPK.

Status semuanya masih terperiksa. KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk memastikan status mereka.

Suap diberikan dengan cara memberikan kartu ATM yang rekeningnya diisi secara berkala oleh pihak swasta. KPK sudah mengamankan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan atau rekeningnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun