Perubahan penggunaan kalender itu tentu saja berdampak pada para pegawai negeri setempat. Yaitu, mereka menerima gaji tahunan lebih sedikit dari yang biasa mereka terima.
Sebab, jumlah hari dalam tahun Hijriah yang selama ini digunakan di Arab Saudi 11 hari lebih pendek ketimbang jumlah hari dalam perhitungan tahun Masehi. Perubahan penggunaan penanggalan ini dimaksudkan sebagai penghematan anggaran yang sedang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terkait terus merosotnya harga minyak dunia.
Lantas, akankah Raja Salman akan meninggalkan peran sebagai pelindung tanah suci umat Islam, yaitu Mekkah dan Madinah. Bisa iya dan bisa juga tidak.
Jika masih mempertahankan sebagai Penjaga Dua Kota Suci (Khadim al-Haramain asy-Syarifain), maka hal itu berarti Raja Salman masih tetap memegang tradisi pendaulunya yaitu Raja Saudi pertama yang mengambil gelar ini, Â Fahd bin Abdul Aziz pada tahun 1986.
Raja Fahd mengganti istilah "Paduka Yang Mulia" (Shahib al-Jalalah) dengan "Penjaga Dua Kota Suci". Berikutnya, Raja Abdullah bin Abdul Aziz, juga mengambil gelar yang sama setelah kematian Raja Fahd, kakak tirinya, pada tahun 2005.
Bila gelar itu benar-benar tak digunakan lagi, ya bisa jadi Arab Saudi benar-benar menjadi negara sekuler.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H