Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Semoga Anggota Dewan yang Baru Memahami Ragam Pernikahan dan Implikasinya

1 Oktober 2019   08:14 Diperbarui: 1 Oktober 2019   12:11 1379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil revisi UU Perkawinan. Foto | Antara

**

Nah, kembali soal ragam pernikahan. Sejatinya nikah merupakan firah manusia yang harus disalurkan dalam bentuk kebaikan. Pelaksanaannya tidak boleh dipersulit setelah pria atau perempuan telah bersepakat untuk nikah.

Namun sebelum itu ada adab-adab yang harus diindahkan. Yaitu, berniat untuk ibadah, untuk memuliakan akhlak, tak melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, melihat fisik calon isteri secara langsung, wali wanita dimintai persetujuan dan masih ada adab-adab lainnya yang harus dipatuhi.

Nikah itu memiliki rukun dan syarat: ijab dan kabul. Ijab yaitu lafadz akan nikah diucapkan wali dan kabul adalah lafadz yang diucapkan pengantin pria sebagai penerima akad.

Dalam pernikahan tentu saja harus ada wali nikah yang harus beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, merdeka, lelaki, adil, sedang tidak melakukan ihram dan ridha dengan pernikahan itu.

Yang diprioritaskan menjadi wali adalah ayah, kakek dari jalur ayah, saudara kandung lelaki seayah seibu, saudara kandung lelaki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung lelaki (keponakan), paman dari jalur ayah dan ibu, anak paman (sepupu), hakim bila sudah tidak ada wali dari jalur nasab.

Ternyata itu saja belum cukup. Perlu dua orang saksi yang mendengar ijab kabul. Syarat saksi adalah Islam, Lelaki, baligh, berakal dan adil.

Nikah itu menjadi wajib jika memiliki dorongan syahwat yang benar dan jika tak menikah segera, kemungkinan besar disalurkan dengan cara yang haram. Hal lain, memiliki kemampuan secara finansial.

Tetapi nikah menjadi sunah hukumnya apabila masih mampu menahan syahwat untuk berbuat yang haram. Juga pernikahan itu menjadi haram apabila tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak isteri: tak mampu beri nafkah, tak mampu melakukan hubungan seksual. Jika menikah mencari nafkah dengan jalan haram.

Infografis | Antara
Infografis | Antara
**

Dengan memahami hal itu, maka makin jelas bahwa nikah bukan hal yang berat. Namun menjadi berat bagi pria dan perempuan ketika dasar pernikahan itu tak memiliki kesamaan pandangan. Nikah dimaksudkan untuk menciptakan kedamaian dan kebahagiaan, dilaksanakan dengan ikhlas. Semata-mata ditujukan untuk ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun