Andai saja ragam jenis nikah yang di luar pandangan paham suni (Indonesia) dianggap sebagai perbuatan zinah, maka bisa dipastikan bahwa rumah tahanan dan penjara makin penuh.Â
Karena itulah sebelum bicara lantang dari gedung parlemen Senayan, Jakarta, para anggota dewan terhormat yang dilantik pada Selasa (1/10/2019), perlu memahami ragam pernikahan.
Sepertinya sih sepele. Tapi pandangan penulis ini penting. Pasalnya, banyak anggota dewan --baik pria maupun perempuan-- yang masih belum menikah, ke depannya tidak salah langkah hanya lantaran tidak memahami arti sebuah pernikahan.
Khususnya bagi anggota dewan yang beragama Islam. Memahami ragam pernikahan selain penting untuk diri sendiri juga ketika bicara lantang untuk kepentingan rakyat tidak sekadar asal bunyi tetapi memiliki kedalaman substansi.
Rancangan Undang-Undang itu menimbulkan gelombang protes dari mahasiswa. Salah satunya mengenai pasal pidana untuk seluruh persetubuhan di luar nikah. Wah, untung dapat ditahan pengesahannya.
Masih banyak lagi pasal-pasal lainnya. Tapi, agar fokus pembahasannya penulis mengangkat prihal nikah.
Kita bersyukur bahwa Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengubah usia perempuan boleh nikah setelah usia 19 tahun. Ini adalah produk anggota dewan yang tak menimbulkan protes dari publik.
UU Perkawinan baru hasil revisi menetapkan usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Dengan usia seperti itu, maka baik lelaki maupun perempuan diharapkan mampu memenuhi syarat kesiapan pernikahan itu.
Boleh jadi banyak orang setuju lantaran jika melihat angka kekerasan perempuan dan anak dalam rumah tangga masih tinggi. Survei terakhir Kemen PPPA menyebutkan 1 dari 3 perempuan usia 15 - 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka.
Selanjutnya, 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik dan 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan 1 dari 17 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual.