Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Fatwa Haram Rokok dan Humor Sesama Kiai

28 September 2019   07:13 Diperbarui: 30 September 2019   15:53 2795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, meroko bersembunyi di tempat tugas. Foto: Travel.dream.co.id

Di seputar kawasan Masjidil Haram, Mekkah, pernah dipasang papan pengumuman berukuran besar tentang larangan merokok. Ditegaskan, jemaah haji dilarang keras merokok. Merokok di negeri itu dinilai sebagai perbuatan haram.

Tentu saja larangan itu berlaku bagi penduduk lokal. Warga setempat memang jauh sebelumnya memahami bahwa merokok adalah haram.

Sayangnya, larangan itu tetap saja dilanggar. Terutama oleh anggota jemaah haji dari Indonesia. Beruntung, para perokok itu tak dikenai sanksi denda dan hukuman.

Sampai saat ini kita memang belum pernah mendengar pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada perokok yang kedapatan tengah merokok di pemondokan (hotel) dan di tengah keramaian orang banyak.

Di negeri itu, rokok yang paling dikenal kebanyakan berbagai merek berasal dari Indonesia. Askar atau polisi setempat paham sekali bahwa jemaah haji Indonesia, termasuk mukimin dari tanah air, kebanyakan adalah perokok aktif.

Bagaimana kita bisa sampai pada kesimpulan bahwa orang Indonesia di negeri itu dapat disebut sebagai perokok aktif? Bukankah harga rokok belakangan ini semakin mahal dengan kebijakan Kenaikan Cukai Rokok.

Begini. Kala musim haji pasar rokok gelap marak di Mekkah dan Madinah. Para pedagang sudah paham bahwa menjual rokok dapat dikenai sanksi. Apa bentuk sanksinya? Ya sanksinya rokok yang dijual itu disita.

Biasanya, para penjual rokok sangat memperhatikan jemaah haji Indonesia yang bermukim di sejumlah hotel. Mereka melakukan "pemetaan" dan jika perokoknya banyak, biasanya penjual rokok "gelap" mendatangi pemondokan waktu-waktu tertentu.

Bisa juga perokok aktif mendatangi pasar rokok "gelap" yang tempatnya dirahasiakan.

Rokok-rokok itu kebanyakan dibawa jemaah umrah dalam jumlah terbatas. Artinya, tidak berlebihan sehingga lolos dari pemeriksaan petugas. 

Namun kerap kali kita pun pernah mendapat kabar bahwa jemaah haji tertangkap tangan membawa rokok dalam jumlah banyak dalam koper. Ya tentu saja tertangkap oleh petugas di bandara sebelum bertolak ke Saudi Arabia.

Biasanya, bagi anggota jamaah umroh atau haji yang menjadi perokok aktif, mereka sudah mencari informasi berapa banyak rokok yang dibenarkan untuk dibawa. Mereka dapat membawa rokok maksimal 2 slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang.

Anggota jamaah biasanya lebih suka membawa rokok sendiri. Sebab harga rokok di Arab Saudi yang tergolong mahal.

Nah, andai saja pemerintah Arab Saudi mengambil sikap keras kepada para perokok, bisa jadi banyak orang Indonesia masuk bui. Bila saja kerajaan Arab Saudi menerapkan sanksi denda bagi para perokok, bisa jadi para mukimin dan jemaah haji Indonesia mematuhinya.

Mengapa bisa?
Ya, bisa saja dipatuhi. Coba perhatikan, orang Indonesia bisa disiplin 'kan, ketika tinggal di Singapura. Kala ia berada di tempat keramaian tidak berani untuk merokok. Orang Indonesia di negeri itu juga patuh untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Takut didenda dan kena hukuman lainnya. Petugas di negeri Singa ini tegas.

Jika di Saudi Arabia merokok itu masuk wilayah haram, lalu bagaimana dengan hukum merokok di Indonesia?

Tak perlu jauh-jauh. Kita lihat sikap dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam: Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua ormas itu punya pandangan masing-masing. Ujungnya tidak sepenuhnya sepakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas Muhammadiyah dengat tegas menyatakan haram melalui keputusannya Nomor 6/SM/MTT/III/2010.

Merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang bisa menimbulkan dampak negatif) yang dilarang dalam Al-Qur'an (Q.7:157).

Merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, oleh karena itu bertentangan dengan larangan Al-Qur'an dalam Q.2:195 dan 4:29.

Merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

Gambaran cukai rokok. Foto | CNN Indonesia
Gambaran cukai rokok. Foto | CNN Indonesia

Ditentang?
Namun argumentasi ormas itu ditentang dengan menyatakan bahwa tidak ada orang mati karena merokok. Banyak orang yang panjang usia hingga tua meskipun perokok berat.

Jika merokok dipandang berbahaya karena bisa membunuh pelan-pelan karena itu diharamkan, kenapa orang-orang yang mengonsumsi gula misalnya tidak diharamkan? Logikanya, bukankah kini penyakit gula jadi ancaman bagi kesehatan manusia?

Muhammadiyah menganggap rokok mengandung zat adiktif nikotin yang berbahaya dan beracun. Lalu dipertanyakan adanya temuan-temuan riset terakhir (misalnya dari Public Health England) bahwa nikotin bukan zat yang berbahaya.

Yang dianggap berbahaya bukan nikotin melainkan tar, yaitu zat kimia yang berada di gumpalan-gumpalan asap yang dihasilkan dari proses pembakaran ketika merokok seperti dalam produk "rokok konvensional".

Nikotin hanya mengakibatkan pada kecanduan saja, tidak menimbulkan penyakit berbahaya. Zat nikotin ada di berbagai tumbuhan dan sayuran (seperti tomat, kentang, terong, dan lainnya) bukan hanya tembakau saja.

Selama ini tembakau terus diubek-ubek dan dipermasalahkan mengandung zat nikotin. Nah, kalau sudah begitu, alasan yang dipakai Muhammadiyah dinilai "salah sasaran".

Bagaimana dengan sikap NU. Ormas ini melalui Kyai Said Aqil Siroj pernah menyatakan, hukum asal merokok itu adalah "mubah" (boleh) tetapi apabila dikonsumsi berlebihan akan menjadi "makruh".

Makruh maknanya berada di antara halal dan haram, tetapi lebih mendekati ke arah haram, meskipun tidak berdosa jika melakukannya. Apabila sampai menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, memunculkan sejumlah penyakit (jantung, kanker, paru-paru, impotensi, dlsb), maka hukum merokok menjadi "haram".

Nah, makin jelas sekarang. Argumentasi tentang larangan rokok belum pernah menemui titik temu yang pas. Ada yang mengambil garis "abu-abu" dan garis "hitam dan putih". Peminat orang merokok terus meningkat dibarengi kenaikan cukai rokok. Sementara produsen rokok makin mendapat angin, dan di sisi para petugas kesehatan merasa prihatin. Sementara itu, pemerintah menaikan tarif cukai rokok. 

Makin menarik lagi pengalaman penulis. Penulis sering mendapati humor sesama kyai dalam selingan obrolan mereka. Sepertinya kyai yang tak suka merokok melemparkan humor kepada rekannya yang menjadi perokok aktif.

Katanya, sambil melempar senyum, apabila di rumah Pak Kyai tengah malam masih ada suara orang terbatuk-batuk, dapat dipastikan lantaran terlalu banyak menghisap rokok. Lalu hal itu dijadikan pembenaran bahwa merokok itu bermanfaat.

Bermanfaat? Penulis bingung.

Rupanya saya telmi alias telat mikir. Ya, bermanfaat menurut mereka, lantaran bisa membatalkan niat jahat maling datang ke rumah Pak Kyai. Suara batuk jadi indikator bagi maling bahwa penghuni di dalam rumahnya belum tidur.

Setelah itu penulis jadi tertawa. Hahahaha, baru dengar suara batuknya saja maling sudah ngeri, apa lagi dengan ilmu mandraguna Pak Kyai.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun