Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Fatwa Haram Rokok dan Humor Sesama Kiai

28 September 2019   07:13 Diperbarui: 30 September 2019   15:53 2795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biasanya, bagi anggota jamaah umroh atau haji yang menjadi perokok aktif, mereka sudah mencari informasi berapa banyak rokok yang dibenarkan untuk dibawa. Mereka dapat membawa rokok maksimal 2 slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang.

Anggota jamaah biasanya lebih suka membawa rokok sendiri. Sebab harga rokok di Arab Saudi yang tergolong mahal.

Nah, andai saja pemerintah Arab Saudi mengambil sikap keras kepada para perokok, bisa jadi banyak orang Indonesia masuk bui. Bila saja kerajaan Arab Saudi menerapkan sanksi denda bagi para perokok, bisa jadi para mukimin dan jemaah haji Indonesia mematuhinya.

Mengapa bisa?
Ya, bisa saja dipatuhi. Coba perhatikan, orang Indonesia bisa disiplin 'kan, ketika tinggal di Singapura. Kala ia berada di tempat keramaian tidak berani untuk merokok. Orang Indonesia di negeri itu juga patuh untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Takut didenda dan kena hukuman lainnya. Petugas di negeri Singa ini tegas.

Jika di Saudi Arabia merokok itu masuk wilayah haram, lalu bagaimana dengan hukum merokok di Indonesia?

Tak perlu jauh-jauh. Kita lihat sikap dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam: Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua ormas itu punya pandangan masing-masing. Ujungnya tidak sepenuhnya sepakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas Muhammadiyah dengat tegas menyatakan haram melalui keputusannya Nomor 6/SM/MTT/III/2010.

Merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan yang bisa menimbulkan dampak negatif) yang dilarang dalam Al-Qur'an (Q.7:157).

Merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, oleh karena itu bertentangan dengan larangan Al-Qur'an dalam Q.2:195 dan 4:29.

Merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun