Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Baiq Nuril Menggelinding Bagai Bola Salju

9 Juli 2019   11:34 Diperbarui: 9 Juli 2019   12:39 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baiq Nuril dan dukungan hak perempuan. Foto | BBC

"MA menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

MA berkeyakinan bahwa Baiq Nuril berbuat salah melakukan perekaman ilegal lalu menyebarluaskan rekaman itu.  

Pada kasus ini,  Baiq Nuril mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Muslim yang merupakan atasannya. Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.  

Vonis MA ini membuat Baiq Nuril harus menjalani penjara selama enam bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakini DPR akan memberikan persetujuan.  Meski MA telah menolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak terburu-buru untuk melakukan eksekusi.

Sikap MA dengan keputusannya itu ditanggapi anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Ia geram dan mengajak rekan-rekannya di gedung dewan  untuk mendukung usulan pro-Baiq Nuril ini.

"Saya mengajak teman-teman di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," ujar Arteria kepada wartawan.
MA dinilainya gagal menjadi benteng terakhir para pencari keadilan. MA juga seperti menara gading dan terkesan berjarak dengan rakyat. MA justru dinilainya mengkriminalisasi Baiq Nuril.


**

Amnesti menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Ketika penulis belajar ilmu hukum, amnesti dimanai sebagai pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut.

Nah, jika kita melihat dari definisi dari amnesti itu, Baiq Nuril tentu saja bisa bebas dari jerat hukuman. Sebelum langkah itu diambil,  pihak  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta pendapat dari pakar hukum. Langkah Yasonna sungguh tepat agar di kemudian hari tak menimbulkan efek buruk dari sisi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun