Bisa jadi jika kita tengok latar-belakang itu merupakan gambaran letupan dari  penderitaan panjang umat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
Pada 2002, FPI sempat menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amendemen UUD 1945.
**
Kita harus objektif melihat Ormas Islam yang satu ini. Karena menyandang label Islam, tak salah bila kita melihat sejarah masuknya Islam ke Nusantara, wilayah Indonesia, aroma kesejukan sangat terasa. Islam masuk tidak disertai kekerasan tetapi justru membawa kedamaian.
Lihat walisongo ketika menyebarkan Islam. Â Islam masuk melalui sentuhan budaya dan mengusung toleransi demikian tinggi. Bukan menyakiti tetapi mengasihi. Kasih sayang antarsesama dijaga hingga menimbulkan saling percaya satu sama lain.
Lantas,dengan realitas yang ada, patut kita bertanya, masih patutkah  organisasi yang mengusung Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar mempertontonkan kekerasan di berbagai tempat mendapat dukungan publik?
Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar adalah sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat. Dalam berbagai literatur ditegaskan bahwa Hendaklah kamu beramar ma'ruf (menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdo'a dan tidak dikabulkan (do'a mereka). (HR. Abu Dzar) .
Amar ma'ruf nahi munkar dilakukan sesuai kemampuan, yaitu dengan tangan (kekuasaan) jika dia adalah penguasa/punya jabatan, dengan lisan atau minimal membencinya dalam hati atas kemungkaran yang ada, dikatakan bahwa ini adalah selemah-lemahnya iman seorang mukmin.
Melihat realitas seperti di atas, kini keputusan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Kita yakin bahwa pemerintah terus memantau aktivitas seluruh Ormas di tanah air, apakah masih bersinergi dengan nilai-nilai Pancasila atau tidak.
Eksistensi Ormas sayogiaya berperan menjaga bersatunya kemajemukan bangsa ini, termasuk menjaga keutuhan UUD 45 sebagai ideologi negara.
Tegasnya, peran Ormas adalah memberikan kontribusi dalam pembangunan menjaga keutuhan NKRI, menjaga tetap tegaknya Pancasila. Â