Pagar itu adalah berupa aturan, misalnya, KPU melarang antar sesama paslon memotong pembicaraan saat salah satu paslon tengah melakukan pemaparan. Kemudian, Paslon juga tidak diperkenankan memberikan pertanyaan bernada menyerang ke sesama paslon.
Dan, sesuai dengan perannya, moderator memiliki hak untuk menghentikan pemaparan keluar dari tema visi - misi dan program, dan moderator akan menghentikan pemaparan paslon ketika waktu yang tersedia habis.
Dalam aturan itu, terlihat ada 'celah' untuk membenarkan salah satu paslon mengeluarkan kalimat bernada kasar. Apa lagi marah, seperti yang diperlihatkan Prabowo kala debat keempat. Dalam tata tertib (mungkin) hingga kini tidak dituangkan bahwa paslon dilarang marah, mengeluarkan kalimat kasar dan tidak senonoh. Apa lagi tidak sesuai dengan budaya ketimuran.
Koordinator Tim Panelis Debat Kelima, Mohammad Nasih menyebut, pihaknya menjamin tak akan ada kebocoran soal atau pertanyaan. Semua soal atau pertanyaan terkait dengan isu-isu strategis, bukan materi hafalan. Hal itu dimaksudkan agar debat para capres dan cawapres mampu menjawab dengan baik.
Bila paslon mamu memberi jawaban dengan baik, bukan berarti soal debat bocor. Tapi karena para capres maupun cawapres memahami isu-isu strategis tersebut. Â
Tapi, poin pentingnya, dengan cara itu diharapkan debat terakhir ini dapat berlangsung menarik.
Debat kelima akan berlangsung pad 13 April 2019 di Hotel Sultan, Senayan. Debat disiarkan langsung di TVOne, ANTV, Berita Satu, Net TV.
Kita, semua, berharap bahwa debat terakhir ini berlangsung santun. Hal itu tentu sesuai dengan doa yang akan dipanjatkan Imam Besar Masjid Istiqlal, Â Prof. Nasaruddin Umar. Tirto.id menyebut, doa bersama ini sebagai tanda berakhirnya tahapan kampanye.
Dengan doa bersama ini diharapkan semua pihak dapat menjernihkan pikiran saat memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
Di masa tenang, seluruh masyarakat itu bisa mawas diri, berkontemplasi, menjernihkan pikiran sehingga bisa menggunakan hak politiknya dengan sebaik, harap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.