Bukankah Pancasila menempatkan agama-agama di negara ini mendapat perlakuan dan pelayanan yang sama? Katanya kubu 02 adalah bagian dari partai surga. Pertanyaannya, punyakah komitmen untuk ini?
Itu baru urusan umat beragama dalam sekala kecil. Masih banyak urusan umat yang harus mendapat perhatian lebih besar lagi. Tapi, cukuplah sebagai materi isu dari dalam negeri segitu saja dulu.
Namun tidak kalah penting terkait dalam pelayanan umat di luar negeri. Sebelumnya, kita harus memahami dan menyadari bahwa urusan agama tak hanya sebatas ketika saat nikah dan kematian. Urusan yang dianggap sensitif itu juga menyangkut pelayanan umat saat kelahiran, ibadah hingga politik sekalipun membutuhkan agama sebagai instrumennya.
Bagaimana sesungguhnya pelayanan umat di luar negeri?
Hingga kini masih belum menggembirakan. Nikah antarbangsa terjadi tanpa didukung dokumen memadai. Implikasinya, bayi lahir tanpa kelengkapan akte lahir dan menyulitkan anak bersangkutan untuk mengurus kependudukan dan paspor.
Persoalan ini juga membawa konsekuensi pada sulitnya mendata WNI di luar negeri karena data umat sulit didapat.
Jika saja kesulitan ini disentuh dan dapat dicarikan solusi, kita patut memberi apresiasi.
Hingga kini, di luar negeri, urusan agama sepertinya masih dipandang "sebelah mata". Padahal, seperti disebut tadi, umat baru membutuhkan penghulu saat akan nikah, membutuhkan pemandi mayat (modin) saat tetangga atau anggota keluarga meninggal. Pembaca doa dibutuhkan saat ulang tahun kantor atau anak nikah di rumah.
Memang urusan ritual keagamaan tidak setiap hari dibutuhkan meski dalam menjalankan ibadah sehari-hari kehadiran seorang imam sangat penting jika shalat di masjid atau langgar. Namun pemerintah harus hadir melayani umatnya.
Arab Saudi, Hongkong, Malaysia, Taiwan dan beberapa negara yang menjadi "kantong" tenaga kerja Indonesia harus diberi pelayanan optimal. Solusinya, hadirkan di tempat-tempat tersebut sebuah institusi bernama Atase Agama.
Boleh jadi karena Atase Agama dianggap tak penting, maka pelayanan umat  untuk nikah, sampai saat ini masih terabaikan. Beberapa waktu lalu, wacana kehadiran atase agama pernah menjadi diskusi kecil-kecilan di lingkungan Kementerian Agama. Sayang untuk realisasinya nihil.