Meningitis adalah penyakit serius karena letaknya dekat otak dan tulang belakang, sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian.
Mengingat pentingnya pemberian vaksin meningitis ini, sayogiaya pemerintah melakukan sosialisasi terus menerus. Sosialisasi secara berkesinambungan menjadi penting, mengingat, bisa jadi masih ada orang mendapat informasi tak lengkap tentang vaksin ini sehingga memiliki keraguan dari sisi kehalalannya.
Mengutip keputusan MUI tentang vaksin meningitis pada 16 Juli 2010 (4 Sya'ban 1431 H), Nomor 06 tahun 2010, ditegaskan bahwa vaksin Menveo Meningococcal dan Vaksin Meningococcal hukumnya halal. Jadi, vaksin yang boleh digunakan hanyalah vaksin yang halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H