Sekedar menyegarkan ingatan, penggunaan vaksin meningitis sempat "heboh" pada 2009 lalu. Vaksin meningitis yang biasa disuntikkan kepada para calon jamaah haji sebelum bertolak ke Tanah Suci dinyatakan mengandung enzim babi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Umar Shihab, Jum'at (22/5/2009), saat itu mengeluarkan pernyataan dan sekaligus membantah klaim Glaxo Smith Kline (GSK), produsen vaksin meningitis yang menyatakan vaksin ini bebas dari unsur binatang.
Pernyataan ini dikeluarkan Umar menyusul terungkapnya kandungan enzim babi dalam presentasi produsen vaksin tersebut Glaxo Smith Kline (GSK) dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung Depkes pada Rabu (20/5).
Lantaran bersentuhan dengan enzim babi, maka statusnya haram. Namun ia menyadari bahwa vaksin tersebut dibutuhkan bagi umat Muslim yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Nah, karena ketentuannya wajib itu kemudian MUI menetapkan status darurat.
Namun dari kajian Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS) saat itu dijelaskan bahwa bahan akhir polisakarida dalam vaksin meningitis tidak mengandung babi.
"Bahan yang digunakan untuk membuat vaksin adalah polisakarida. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, didapati bahwa hasil akhir yang berupa polisakarida tersebut tidak mengandung apa-apa," ujar Dr H Achmad Sanusi, SpPD, ketua MPKS dalam acara press briefing tentang persiapan WHA dan vaksin meningitis di gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (14/5/2010).
Perlu dipahami bahwa MPKS adalah suatu majelis yang akan mengkaji mengenai berbagai persoalan yang mungkin agak sensitif jika dilihat dari suatu agama. Beberapa hal yang dikaji oleh MPKS adalah bayi tabung, inseminasi buatan, vasektomi, tubektomi, aborsi, vaksin polio, dan vaksin meningitis.
Institusi itu mengkaji dari sisi ilmiahnya. Mulai bagaimana proses dari awal hingga didapatkan produk akhir, untuk vaksin meningitis ini yang diambil hanya polisakarida.
Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa vaksin meningitis yang digunakan Indonesia untuk calon jamaah haji sama dengan vaksin meningitis yang digunakan negara-negara lain seperti Malaysia dan juga Arab Saudi.
Meningitis sendiri disebabkan virus atau bakteri. Calon jamaah haji harus diberikan vaksin meningitis karena khawatir adanya penularan penyakit meningitis dari jamaah haji negara lain termasuk meningitis belt yang masih menjadi endemik di negara Afrika Selatan.
Sekadar diketahui, meningitis adalah radang membran pelindung sistem syaraf pusat. Penyakit ini dapat disebabkan oleh mikroorganisme, luka fisik, kanker, atau obat-obatan tertentu.Â