Perlakuan jalan tol di negeri jiran ini dan tol di Tanah Air memang sedikit beda. Jika di Malaysia dibenarkan pengendara roda dua bebas masuk jalan tol, sedangkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya dilarang.
Kecuali dalam keadaan tertentu, seperti jalan umum terkena banjir, pemotor dibenarkan masuk tol. Selama ini jalan tol hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Menariknya, kala Pilpres 2019 tengah berlangsung, muncul pernyataan dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jalan tol jika tidak mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di pemilihan presiden 2019.
Wah, apa maksudnya pernyataan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Semarang. Sebelum kehadiran Jokowi, ia naik ke atas panggung dan menyapa para pengusaha yang hadir.
"Di sini ada yang pernah lewat tol?" tanya dia.
Jelas saja pernyataan itu kemudian dinilai sebagai sikap berlebihan. Wali kota Semarang disebut ingin menunjukan diri sebagai pendukung setia Jokowi.
Tidak ada pernyataannya dalam sambutan resmi terkait larangan pemakaian jalan tol bagi pendukung oposisi atau Paslon 02.
"Saya katakan 'tolong sampaikan kepada saudara-saudara anda jika tidak dukung Jokowi jangan pakai jalan tol', Itu pesan yang ingin saya sampaikan kepada pendukung saya bahwa pilihan mereka itu tidak keliru," ujarnya mengklarifikasi.
Lepas dari itu, sejatinya, siapa pun dia, harus tahu bahwa jalan tol (di Tanah Air) adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Ingat jalan tol dibangun dengan dana investor sebagai penghubung jalan umum.