Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Soal Buku Nikah, Publik Masih Bingung?

13 November 2018   16:52 Diperbarui: 13 November 2018   16:58 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Nikah. Foto | Detik.com

Publik masih bingung dengan kartu nikah yang belum lama ini dilucurkan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Ada yang menangkap kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, seperti diwartakan Kompas.com, sementara informasi yang penulis peroleh dari rekan-rekan di kementerian itu bahwa buku nikah tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018," sebut Kompas.com.

Jika berita itu benar, kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, maka ke depan Kemenag harus bersiap-siap didatangi warga untuk minta penggantian buku nikah dengan kartu nikah.

Wuih, rempong lagi deh kementerian itu. Ngurus kerjaan sehari-hari saja sudah demikian banyak. Sudah tentu hal ini akan menguras dana dan sumber daya manusia tambahan.

Logika penulis, pemberian kartu nikah dimaksudkan untuk memudahkan bagi orang-orang yang sudah menikah. Kartu nikah bentuknya seperti kartu tanda penduduk atau KTP. Bisa jadi mirip dengan kartu ATM sehingga mudah disimpan di dompet.

Kemenag menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.

Peluncuran kartu nikah sayogiyanya adalah upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan. Kartu nikah itu diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.  

Diulang, kartu nikah dan buku nikah itu diberikan kepada pengantin seusai ijab kabul. Tentu saja di situ ada penghulu, saksi dan orang tua atau wali dari kedua pengantin.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, di Jakarta, menjelaskan, pemberian kartu nikah itu diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi  SIMKAH Web diluncurkan pada 8 November 2018 silam.

Kembali ditegaskan, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus. Jadi, kartu nikah bukan pengganti buku nikah sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Kartu nikah adalah hasil inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

"Inovasi ini diharapkan outputnya langsung dapat dirasakan masyarakat . Masyarakat kini tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup kartu nikah saja," Mohsen menjelaskan.

Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No. 6, Jakarta, Kamis (08/11) lalu.

SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah.

Data  yang terekam meliputi : nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. "Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan. Untuk tahap awal, pada 2018 ini, kartu nikah diperuntukkan bagi  pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia.

Selanjutnya, pada 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah. Pertanyaannya, akankah ada biaya tambahan bagi pasangan yang akan nikah? Dan, bagaimana pula bagi pasangan yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah?

Kemenag perlu melakukan sosialisasi, agar duduk soalnya menjadi jelas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun