"Inovasi ini diharapkan outputnya langsung dapat dirasakan masyarakat . Masyarakat kini tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup kartu nikah saja," Mohsen menjelaskan.
Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No. 6, Jakarta, Kamis (08/11) lalu.
SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah.
Data  yang terekam meliputi : nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. "Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan. Untuk tahap awal, pada 2018 ini, kartu nikah diperuntukkan bagi  pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia.
Selanjutnya, pada 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah. Pertanyaannya, akankah ada biaya tambahan bagi pasangan yang akan nikah? Dan, bagaimana pula bagi pasangan yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah?
Kemenag perlu melakukan sosialisasi, agar duduk soalnya menjadi jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H