Diakui, cara ini masih  tergolong langka. Namun hasilnya nyata.
Class action pernah dipraktekan pada Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, dua tahun silam. Tepatnya pada Kamis (26/2/2015) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang dilikwidasi pada 2007. Tabungan nasabah raib sebesar Rp4 miliar. Mereka menggugat Pembak Garut dan pengurus BPR setempat. Hasilnya, masyarakat memenangkannya.
Biasanya, class action digunakan dalam kasus lingkungan hidup kesamaan tipe tuntutan, penggugatnya sangat banyak dan perwakilannya layak atau patut. Penulis pernah mendengar class action dipraktekan di Kalimatan Barat terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
Publik di Tanah Air sebelumnya dikejutkan keputusan MA membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Â Kita jadi prihatin. Sebab, jika kita lihat data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 200 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar menjadi bakal caleg dari berbagai partai di sejumlah DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk Pemilu 2019.
Nama-nama mereka telah dikembalikan oleh KPU karena berdasarkan PKPU tentang Pendaftaran Caleg, mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan menjadi seorang caleg. Namun, putusan MA mengubah aturan itu. MA menggagalkan aturan itu dan membolehkan mantan narapidana korupsi untuk menjadi seorang caleg.
"Ha. Gimana ya kelanjutan negeri ini?"
Â
Sumber bacaan satu dan dua.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H