Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

[BeCaK] "Class Action" sebagai Solusi Larang Eks-Napi Koruptor Ikut Bacaleg?

17 September 2018   09:59 Diperbarui: 22 September 2018   20:28 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diakui, cara ini masih  tergolong langka. Namun hasilnya nyata.

Class action pernah dipraktekan pada Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, dua tahun silam. Tepatnya pada Kamis (26/2/2015) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang dilikwidasi pada 2007. Tabungan nasabah raib sebesar Rp4 miliar. Mereka menggugat Pembak Garut dan pengurus BPR setempat. Hasilnya, masyarakat memenangkannya.

Foto | Republika
Foto | Republika

Biasanya, class action digunakan dalam kasus lingkungan hidup kesamaan tipe tuntutan, penggugatnya sangat banyak dan perwakilannya layak atau patut. Penulis pernah mendengar class action dipraktekan di Kalimatan Barat terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

Publik di Tanah Air sebelumnya dikejutkan keputusan MA membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.  Kita jadi prihatin. Sebab, jika kita lihat data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 200 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar menjadi bakal caleg dari berbagai partai di sejumlah DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk Pemilu 2019.

Nama-nama mereka telah dikembalikan oleh KPU karena berdasarkan PKPU tentang Pendaftaran Caleg, mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan menjadi seorang caleg. Namun, putusan MA mengubah aturan itu. MA menggagalkan aturan itu dan membolehkan mantan narapidana korupsi untuk menjadi seorang caleg.

"Ha. Gimana ya kelanjutan negeri ini?"

 

Sumber bacaan satu dan dua.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun