Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Bisa Gembira dan Sedih Lihat Uang Pensiunan di Smartphone?

5 Juli 2018   20:40 Diperbarui: 5 Juli 2018   21:16 1223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perekaman data. Foto | Dokpri

Di surat itu dijelaskan persyaratan (berkas) yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keterangan Penghasilan Pembayaran (SKPP) Gaji dari KPPN atau Pemda

2. Asli Skep Pensiun (diperlihatkan jika datang, apabila dikirim hanya foto copy saja)

3. Foto copy KTP

4. Pasfoto yang bersangkutan 3 x 4 = 2 lembar

5. Pasfoto isteri/suami 3 x 4 = 1 lembar

6. Surat Keterangan Kuliah (apabila anak berusia 21 tahun ke atas)

7. Foto Copy Rekening Tabungan (Bank yang ber_PKS dengan PT Taspen)

8. Foto Copy NPWP

9. Foto Copy NIP suami/isteri apabila ASN (PNS), khusus untuk pensiunan janda/duda.

Khusus untuk pensiunan janda/duda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun