Di KUA, penghulu tidak sekedar memintai kelengkapan dokumen yang diandalkan bahwa dua insan berbeda jenis kelamin itu layak untuk dinikahkan. Tetapi bila dijumpai tanda-tanda "aneh" kelainan fisik pada calon pengantin, maka hal itu segera dilaporkan ke pimpinan KUA. Lalu, dilakukan rapat tertutup. Selanjutnya, disiasati cara memeriksa orang yang akan dinikahkan tadi.
Misalnya, mewawancarai sang pria atau wanita secara terpisah. Dari hasil wawancara itu bisa diperoleh keterangan apakah yang bersangkutan pria sejati atau si wanita punya kelainan. Tapi, yang sering didapati, sang pria punya karakter "melambai". Hehehe... pokoknya penghulu sekarang tak mau dikibuli atau dibohongi calon pengantin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H