Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Begini Cara Penghulu Melindungi Perempuan

6 April 2018   08:13 Diperbarui: 6 April 2018   12:25 2692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemeriksaan awal kelengkapan dokumen nikah. Foto | Dokumen Pribadi
Pemeriksaan awal kelengkapan dokumen nikah. Foto | Dokumen Pribadi
Dokumen inilah yang selalu dipertanyakan para penghulu. Jika tidak ada, penghulu dari KUA setempat tidak akan memenuhi permintaan bersangkutan.

Demikian pula jika seorang yang mengaku duda dan kemudian hendak menikah. Maka, ia harus membuktikan pernah menikah dengan menunjukan keputusan perceraiannya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.

Ketika seseorang mengaku duda dan menunjukan fotokopi keterangan keputusan dari Pengadilan Agama, pihak penghulu di KUA sudah bisa melacaknya melalui komputer yang terkoneksi dengan Pengadilan Agama. Penghulu dapat mengetahui apakah fotokopi itu bisa dipertanggungkawabkan atau tidak. Jika iya, proses kelengkapan dokumen bisa dilanjutkan seperti data pendukung berupa KTP, kartu keluarga dan seterusnya.

Tapi, apakah itu sudah cukup?

Ya, tidaklah.

Penghulu akan meminta kepada si duda untuk menyerahkan surat keterangan asli surat keputusan perceraian dari Pengadilan Agama. Surat keterangan yang asli itulah yang kemudian diambil oleh si penghulu dan disimpan sebagai dokumen di KUA setempat. Alasan dokumen itu diminta adalah dimaksudkan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen.

Bisa jadi surat keterangan itu di kemudian hari dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk menikah. Bila si duda tadi ingin menikah lagi, ya tentu harus melengkapi surat perceraian dari Pengadilan Agama lagi. Ini adalah salah satu cara melindungi wanita agar tidak diperlakukan semena-mena.

Orang tua ikut mengantar untuk meyakinkan petugas KUA. Foto | Dokumen Pribadi
Orang tua ikut mengantar untuk meyakinkan petugas KUA. Foto | Dokumen Pribadi
Lagi pula, jika seseorang menikah secara agama saja -- atau yang dikenal sebagai nikah siri -- dan tidak didukung dokumen sebagaimana mestinya, boleh jadi di kemudian hari akan menimbulkan masalah. Bayi yang lahir tidak punya akte kelahiran, yang sudah tentu tidak punya akte lahir tidak bisa mengurus KTP, KK hingga paspor. Termasuk untuk bersekolah pun menjadi sulit karena ketiadaan dokumen.

Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di KUA. Kenyataan ini hingga kini masih terjadi di berbagai tempat.

Lalu, bagaimana upaya penghulu mencegah pernikahan sejenis. Ini sejatinya bukan domain penghulu. Lebih tepat menjadi ranah petugas penegak hukum, namun atas panggilan hati dan menjalankan syariat agama maka persoalan itu juga ikut ditanganinya.

Sejatinya pernikahan itu dilakukan dua insan berbeda jenis kelamin, sehingga menghasilkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan waromah dan seterusnya melahirkan anak saleh dan saleha, berguna bagi negara dan berbakti kepada orang tuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun