Demikian pula jika seorang yang mengaku duda dan kemudian hendak menikah. Maka, ia harus membuktikan pernah menikah dengan menunjukan keputusan perceraiannya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Ketika seseorang mengaku duda dan menunjukan fotokopi keterangan keputusan dari Pengadilan Agama, pihak penghulu di KUA sudah bisa melacaknya melalui komputer yang terkoneksi dengan Pengadilan Agama. Penghulu dapat mengetahui apakah fotokopi itu bisa dipertanggungkawabkan atau tidak. Jika iya, proses kelengkapan dokumen bisa dilanjutkan seperti data pendukung berupa KTP, kartu keluarga dan seterusnya.
Tapi, apakah itu sudah cukup?
Ya, tidaklah.
Penghulu akan meminta kepada si duda untuk menyerahkan surat keterangan asli surat keputusan perceraian dari Pengadilan Agama. Surat keterangan yang asli itulah yang kemudian diambil oleh si penghulu dan disimpan sebagai dokumen di KUA setempat. Alasan dokumen itu diminta adalah dimaksudkan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen.
Bisa jadi surat keterangan itu di kemudian hari dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk menikah. Bila si duda tadi ingin menikah lagi, ya tentu harus melengkapi surat perceraian dari Pengadilan Agama lagi. Ini adalah salah satu cara melindungi wanita agar tidak diperlakukan semena-mena.
Pernikahan Siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di KUA. Kenyataan ini hingga kini masih terjadi di berbagai tempat.
Lalu, bagaimana upaya penghulu mencegah pernikahan sejenis. Ini sejatinya bukan domain penghulu. Lebih tepat menjadi ranah petugas penegak hukum, namun atas panggilan hati dan menjalankan syariat agama maka persoalan itu juga ikut ditanganinya.
Sejatinya pernikahan itu dilakukan dua insan berbeda jenis kelamin, sehingga menghasilkan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan waromah dan seterusnya melahirkan anak saleh dan saleha, berguna bagi negara dan berbakti kepada orang tuanya.