Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Seberapa Hebat Jurus SIPATUH Hadapi Travel Umrah Nakal?

27 Maret 2018   20:58 Diperbarui: 28 Maret 2018   12:15 1933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Sumsel bersiap melakukan penggeladahan di kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan. Foto | Antara

Permasalahan uang kerap dihadapi biro umrah. Gaya hidup mewah kadang menggoda para pengelolanya. Ujungnya, berakhir pada penelantaran anggota jemaah yang jumlahnya ribuan orang. Dan di tengah rintihan tangis pedih anggota jemaah yang ditipu, tiba-tiba bagai seorang pendekar, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan jurus SIPATUH.

Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau SIPATUH adalah sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile). Ini baru dikenal publik, namun diyakini dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Terpenting, jemaah tidak ditipu melulu.

Pertanyaannya, lagi-lagi seperti orang bermain silat, efektifkah untuk melumpuhkan orang-orang bertangan kotor. Maklum, untuk pengawasan jemaah umrah dan haji khusus tidak gampang karena tidak bisa diserahkan kepada satu institusi saja. Yaitu, yang paling sering disebut berada di tangan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Sejatinya, pengawasan penyelenggaran umrah perlu melibatkan institusi lain: OJK, PPATK, Imigrasi, Bea Cukai, selain lembaga konsumen dan Komisi VIII DPR RI.

Sebelum memainkan jurus barunya, Kementerian ini, pada Selasa (27/3/2018) mencabut empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Langkah itu dinilai tepat, meski terasa lambat. Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Sungguh, keseriusan pemerintah dalam menangani penyelenggaraan umrah hingga kini belum menunjukan tanda menggembirakan. Sebab, korban penipuan travel umrah nakal masih banyak meninggalkan hutang kepada jemaah, uang belum dikembalikan, dan janji diberangkatkan tidak kunjung ditunaikan.

Di tahun Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, apabila hal itu terus berlangsung, bisa jadi kegagalan dalam menangani penelantaran jemaah umrah dapat bergeser kepada persoalan politik. Bisa dimainkan atau "digoreng" sebagai upaya memetik pencitraan di ranah politik.

Berkaca pada kasus First Travel, senyatanya hanya puncak gunung es. Setelah ini, kasus serupa terulang. Penyebabnya, luput dari pengawasan. Lalu, kita pun sadar, untuk saat ini, pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji (reguler) dilakukan oleh sebuah Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Sedangkan umrah dan haji khusus, ya tidak ada sama sekali.

Beranjak dari sini seharusnya pemeintah dapat memetik pelajaran bahwa institusi sebagai pengawas umrah juga perlu dibentuk. Sayangnya, langkah pemerintah kalah cepat dalam bergerak ketika menghadapi para penipu di lapangan.

Jauh sebelumnya kementerian itu mengeluarkan imbauan berupa (1) Pastikan travel berizin klik daftar penyelenggara umrah berizin, (2) Pastikan penerbangan dan jadwal keberangkatan, (3) Pastikan program layanannya, (4) Pastikan hotelnya, dan (5) Pastikan visanya, kini seolah dianggap angin lalu. Senyatanya, imbauah itu bagai angin lewat.

Kini, Kemenag dengan jurus SIPATUH. Dirjen PHU Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/03) menyebut bahwa prinsip dasar kerjanya adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air.

SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: pendaftaran jemaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Selain itu, SIPATUH juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Melalui SIPATUH, lanjut Nizar, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).

Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

SIPATUH akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah melalui uji coba pada akhir Maret 2018. Namun jemaah yang akan mendaftar umrah agar perlu memperhatikan lima hal:

  1. Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat),
  2. Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi),
  3. Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH,
  4. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah,
  5. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

Semua pihak berharap, sehebat apa pun sistem pengawasan dibangun, namun semua itu terpulang kepada integritas, profesional dan tanggung jawab dari personil kementerian itu. Semoga membuahkan hasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun