Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Seberapa Hebat Jurus SIPATUH Hadapi Travel Umrah Nakal?

27 Maret 2018   20:58 Diperbarui: 28 Maret 2018   12:15 1933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Sumsel bersiap melakukan penggeladahan di kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan. Foto | Antara

SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: pendaftaran jemaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Selain itu, SIPATUH juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Melalui SIPATUH, lanjut Nizar, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).

Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

SIPATUH akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah melalui uji coba pada akhir Maret 2018. Namun jemaah yang akan mendaftar umrah agar perlu memperhatikan lima hal:

  1. Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat),
  2. Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi),
  3. Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH,
  4. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah,
  5. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

Semua pihak berharap, sehebat apa pun sistem pengawasan dibangun, namun semua itu terpulang kepada integritas, profesional dan tanggung jawab dari personil kementerian itu. Semoga membuahkan hasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun