Jika demikian, bisa jadi kasus video porno yang disaksikan publik seperti kasus di atas akan menguap begitu saja. Artinya, berpotensi tidak diselidiki oleh pihak berwajib karena UU Pornografi dianggap hanya sebagai "macan kertas".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!