Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Anak Nonton Porno, Mungkinkah Karena UU Pornografi Jadi "Macan Kertas"?

17 Maret 2018   13:42 Diperbarui: 17 Maret 2018   19:08 3818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dr. Indah Candra Hermawan tetap awasi puteranya, Al Fatih, yang tengah main handphone meski tengah rekreasi. Foto | Dokpri

Baru-baru ini tersebar video berdurasi sekitar satu menit yang menampilkan seorang anak perempuan berusia 5 tahun menonton video porno. Mirisnya anak tersebut menonton video porno secara bebas di antara orang dewasa, yang tampaknya tidak mengetahui aktivitas anak tersebut. Kini kasus tersebut sedang diselidiki kepolisian untuk mencari tahu identitas anak dan orang tuanya.

Membaca kalimat di atas, pada topik pilihan Kompasiana, penulis lantas mencari tahu tentang video porno dimaksud. Kebetulan istri mendapat kiriman melalui WhatsApp (WA) tentang video itu. Sepintas, jika dilihat, tidak ada yang "aneh" dari aktivitas anak perempuan tersebut.

Di sisi kanan duduk orang tua (pria) dan di kiri, dugaan penulis, adalah ibu si anak tadi. Si anak yang berada di antara kedua orang tua tadi memegang handphone. Di kursi, si anak sesekali menyenggol si ibu. Tapi sang ibu terlihat ngantuk, tak peduli dengan gawai yang dipegang anak perempuan itu.

Sungguh jeli orang yang merekam aktivitas si anak dari kursi arah belakang. Si anak asyik memainkan gawainya dan melihat aktivitas dua orang dewasa tanpa busana. Orang tua nampaknya "cuek", masa bodo' apa yang diperbuat saat itu.

Kapan dan di mana video itu direkam, tidak ada penjelasannya. Siapa orang tua dan anak perempuan itu, juga tidak dijelaskan.

"Mama dapat kiriman saja. Ya, begitu adanya," kata istri penulis, ketika dimintai penjelasan dalam pembicaraan ringan pada perjalanan ke kantor pagi hari.

"Harusnya, pihak berwajib turun tangan?" kataku dengan sesekali melirik istri tanpa mengurangi konsentrasi mengendarai mobil.

"Iya," ia menjawab sambil menganggukan kepala.

**

Lagi-lagi jika mencermati kalimat awal, kini polisi tengah menyelidiki untuk mencari tahu identitas anak dan orang tuanya. Muncul pertanyaan di benak penulis, hanya sebatas itukah upaya penegak hukum terhadap orang tua dan anak yang videonya sudah viral ke berbagai ribuan pemilik telepon genggam?

Penulis kira, tidak sampai terlalu jauh berfikir ke arah negatif. Sebab, pihak kepolisian tentu tahu apa yang harus diperbuat kepada anak dan orang tuanya. Penulis merasa yakin bahwa polisi sangat memahami Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 26 November 2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun