Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Sudah Latihan di Atas Ring, Kandidat Lain Masih Malu?

15 Maret 2018   22:47 Diperbarui: 15 Maret 2018   23:07 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa tidak ditandatangani? Alasannya sederhana, lantaran Jokowi menangkap adanya keresahan di masyarakat. Apa sih yang meresahkan itu? Yaitu, sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Oleh karena itulah, ia memperlihatkan sikap tidak menandatangani lembar pengesahan UU MD3 meski hal tersebut tidak berdampak apa pun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, undang-undang akan otomatis berlaku 30 hari setelah disahkan di rapat paripurna meski tidak ditandatangani oleh Presiden.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan UU MD3 akan tetap berlaku meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi. Namun ia mengingatkan Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -- Undang (Perppu). Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mempersilahkan tiga pasal yang dinilai tidak sesuai pandangan publik, dapat dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atas kasus ini, dewan tidak takut citranya buruk di hadapan publik.

Tawaran itu disambut warga. Protes pun menguat. Termasuk dari kalangan mahasiswa. Sementara massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat  UU MD3 berunjuk rasa di depan Gedung MK. Mereka dengan tegas menolak berlakunya UU MD3. Ada tiga pasal yang ditolak.

Yaitu, pertama, Pasal 73. Klausul revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam pasal ini ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Kedua, Pasal 122 huruf k. Pasal ini berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ketiga, Pasal 245. Pasal ini menyatakan, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

**

Beruntunglah Jokowi. Di tengah euforia kebebasan menyatakan pendapat, ia telah belajar tinju di atas ring. Belajar memanah untuk menguatkan berkonsentrasi dan menghaluskan rasa dengan mengikuti kontes burung.

Jokowi tidak pernah terdengar bermain golf yang biasa melibatkan petinggi negeri seperti pada era Orde Baru lalu. Bisa jadi, jika ia diminta bermain golf akan menolak lantaran permainan olahraga ini sudah dikesankan hanya untuk kalangan orang berduit.

Bagaimana jika Jokowi bermain kelereng?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun