Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Travel Umrah Nakal Masih Merajalela, Kementerian Kehilangan "Taji"?

4 Februari 2018   06:42 Diperbarui: 4 Februari 2018   15:50 1443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa jumlah korban agen perjalanan First Travel, dari penelusuran data First Travel, total jemaah promo yang daftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 mencapai 72.682 orang. Dan dari jumlah yang terdaftar itu, sebanyak 14.000 orang di antaranya sudah diberangkatkan. Sisanya belum juga pergi ke Tanah Suci meski sudah membayar lunas.

Masih banyak kasus lainnya yang terjadi dan dilakukan biro perjalanan umrah. Para penipu perjalanan umrah ini memang tergolong lihai. Mereka bekerja sangat efektif dengan jaringannya, mempengaruhi para ibu rumah tangga melalui majelis ta'lim dan pengajian bapak-bapak yang bertebaran di pelosok kampung.

Andai saja upaya preventif dilakukan Kemenag, kasus First Travel, Hannien Tour dan PT SBL dapat dihindari karena telah dilakukan antisipasi dan tindakan konkret. Kementerian itu seharusnya memiliki 'taji' berupa wewenang untuk mengambil tindakan sebagai regulator.

Sebagai regulator, 'taji' yang dimiliki Kemenag adalah berupa pengawasan. Kemenag tak melulu harus membuat aturan. Di sini, terpenting peran pengawasan regulator tidak boleh lemah. Kala mendapat informasi [dugaan penipuan] sayogyanya langsung diproses.

Mengutip pendapat Baluki Ahmad, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Kemenag seharusnya tegas.

Tatkala kasus First Travel tahun lalu terkuak, para pemangku kepentingan penyelenggara umrah seharusnya sudah dapat memetik pelajaran. Kemenag dapat meningkatkan pengawasan dan lebih keras melakukan pencegahan agar korban penipuan tidak berulang. Realitasnya, korban selalu terjadi.

Imbauan lima pasti umrah, yaitu: (1) Pastikan Travel Berizin klik Daftar Penyelenggara Umrah Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya, kini seolah dianggap angin lalu.

Hal ini terlihat dari mudahnya calon anggota jemaah tergiur oleh iming-iming promo umrah yang tidak masuk akal. Padahal, sebelumnya Kemenag sudah membuat kesepakatan dengan penyelenggara umrah mengenai standar biaya minimum menunaikan ibadah umrah sebesar 1.700 dolar AS atau sekitar Rp23 juta.

Nyatanya, kesepakatan soal tarif ini diabaikan.

Dua organisasi biro perjalanan penyelenggara ibadah umrah Himpuh dan Amphuri tak tinggal. Prihatin. Tapi tidak lantas diam terhadap maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh travel umrah nakal belakangan ini.

Kedua organisasi berharap pemerintah melakukan upaya preventif. Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad berharap pemerintah bisa menggandeng asosiasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap biro umrah. "Upaya preventif harus dikedepankan. Sertakan asosiasi," kata Baluki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun