Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

MK Memberi Penegasan Agama Leluhur Diakui

7 November 2017   22:01 Diperbarui: 8 November 2017   14:11 5185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja Jemaah Ahmadiyah di Manislor, seperti disampaikan Sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus, menolak menandatangani surat bermaterai tersebut karena dianggap sebagai diskriminasi terhadap jemaah Ahmadiyah.

Syarat itu sudah lama diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan sejak 2012 hingga saat ini. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara. Ia pun tidak mempermasalahkan keberadaan syarat tambahan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk pencetakan KTP-el Jemaah Ahmadiyah dari Desa Manislor.

Memang, sudah lama diingatkan bahwa penganut kepercayaan Ahmadiyah tidak bisa mengklaim sebagai pemeluk agama Islam, sehingga mereka tak bisa mendapatkan KTP-el yang pada kolom agamanya tertulis Islam.

Jika hendak memiliki KTP-el, Jamaah Ahmadiyah harus mengisi buku data dan mencatumkan bahwa mereka menganut kepercayaan tertentu, dan kolom agama di KTP-el bisa dikosongkan.

Penolakan warga atas surat tersebut diupayakan untuk diselesaikan dengan menggelar dialog. Ombudsman RI dan Dirjen Dukcapil Kemendagri dilibatkan. Hasilnya, entahlah.

Yang jelas, kini eksistensi penghayat kepercayaan diakui negara. Agama impor saja diakui,  tentu agama leluhur juga penting diakui. Soal Ahmadiyah, memang perlu dicarikan solusinya melalui dialog yang kini dirasakan tak pernah berujung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun