Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

MK Memberi Penegasan Agama Leluhur Diakui

7 November 2017   22:01 Diperbarui: 8 November 2017   14:11 5185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini para penganut kepercayaan dapat mencantumkan kolom agama di KTP-el dengan tulisan "penghayat kepercayaan". Harapannya tertib administrasi kependudukan segera terwujud.

***

Apakah itu sudah menyelesaikan kasus di lapangan?

Tentu jawabnya belum. Sebab, di lapangan ada proses yang membutuhkan waktu dan harus dibenahi. Namun keputusan MK itu wajib diindahkan dan harus ditindaklanjuti di lapangan. Dukungan kepatuhan aparat sipil negara (ASN) sebagai pelayanan terdepan publik harus disertai pemahaman yang benar tentang keputusan MK yang baru itu.

Ini adalah momentum tepat untuk membenahi data kependudukan yang berkaitan dengan agama. Mengingat lagi data keagamaan, termasuk di dalamnya rumah ibadah dan pemeluk agama-agama masih tumpang tindih. Karena data tak lengkap, sulit rasanya memetakan persoalan keagamaan tatkala dicarikan solusinya.

Sebagai contoh. Bagi pemeluk Khonghucu bisa jadi di dalam kolom agama KTP-el tercatat sebagai Buddha atau sebaliknya. Atau bisa jadi pemeluk penghayat kepercayaan tercatat sebagai Islam. Artinya, praktek agama dalam keseharian tidak sesuai dengan yang tercatat di KTP-el. Itu bisa terjadi lantaran berbagai hal. Antara lain, orang bersangkuan takut kehilangan sebagai warga negara dan kesulitan lainnya, seperti mencari kerja dan seterusnya.

Di Kota Singkawang, banyak umat Buddha yang tercatat dalam KTP-el tetapi dalam praktek lebih banyak sebagai pemeluk Khonghucu. Di daerah lain, pasti ditemukan hal serupa meski tidak sama persis.

***

Lantas, bagaimana pula dengan Ahmadiyah yang tetap "keukeuh" menyatakan diri sebagai pemeluk Islam. Di sisi lain, mayoritas Islam di Tanah Air menilai pengikut Mirza Ghulam Ahmad itu sebagai kelompok di luar Islam.

Pasal 28e dan 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi tiap penduduknya untuk memeluk agama masing-masing. Lantas, mengapa pengikut Ahmadiyah demikian sulit untuk mengurus KTP-el. Mereka ini juga memiliki hak yang sama, tidak ingin diperlakukan diskriminatif.

Kasus ini banyak terjadi bagi pemeluk Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan. Terakhir, Pemda setempat mensyaratkan ribuan Jemaah Ahmadiyah di Manislor harus menandatangani surat bermaterai yang berisi pengakuan bahwa mereka beragama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun