Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Negara Hadir Perkuat Sertifikasi Halal

14 Oktober 2017   20:40 Diperbarui: 18 Oktober 2017   19:56 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Ketua BPJH dengan kalangan penulis kompasiana. Foto | Dokumen Pribadi.

Kewenangan penerbitan sertifikat halal oleh Kemenag merupakan penguatan dari sistem yang sudah ada. Dalam konteks ekonomi global, industri halal kini menjadi 'trend' dunia. 'Booming' industri halal saat ini sedang terjadi. Potensi industri halal di Indonesia relatif sangat besar dengan angka pertumbuhan rata-rata berada di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi secara umum. Sebagaimana dirilis dalam Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia.

Indonesia merupakan pusat halal dunia. Bahkan, lembaga halal food dunia berada di Indonesia, dan diketuai oleh orang Indonesia juga. Dengan diresmikannya BPJPH, diharapkan penyelenggaraannya (jaminan produk halal) atau HalalituBaik akan lebih baik ke depan.

"Nah, ke depan seharusnya kita berupaya agar Indonesia menjadi negara produsen halal yang masuk peringkat besar dunia, harap Fuad.

Diskusi Ketua BPJH dengan kalangan penulis kompasiana. Foto | Dokumen Pribadi.
Diskusi Ketua BPJH dengan kalangan penulis kompasiana. Foto | Dokumen Pribadi.
***

Memang HalalituBaik, karena itu ke depan, proses penerbitan sertifikat halal harus dilakukan dengan baik. Dalam pelaksanaannya nanti akan melibatkan tiga pihak, yaitu: BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Soekoso ketika bicara di hadapan para kompasianer  -  www.kompasiana.com/edysupriatna/59d8409343322f2ece166552/dari-diskusi-sertifikasi-halal-citizen-media-ikut-menyebarkan-pemahaman-produk-halal - sempat menyinggung tatacara penerbitan sertifikat halal sudah diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ada beberapa tahapnya dalam penerbitan sertifikat halal.

Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha. "Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk," kata Soekoso.

Kedua, pemilihan LPH. Di sini pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.

LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI.

"LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH," kata Soekoso.

"Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap," sambungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun