Jadi nikah itu harus ditetapkan dan tercatat di KUA, agar ada surat nikah. Surat nikah ini penting bagi istri dan anak nantinya. Anak perlu identitas berupa akte lahir. Akte lahir untuk data kependudukan, kartu keluarga dan identitas jati diri lainnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Maka kini semakin jelas bahwa kawin siri sangat berpotensi menimbulkan masalah ke depannya. Jika perkawinan tak tercatat, ke depan, akan membawa implikasi hukum bagi anak-anak mereka dan bahkan persoalan lainnya.
Peran KUA sangat penting dan sudah harus mensosialisasikan nikah secara benar kepada masyarakat. Nikah siri dan segala dampaknya yang ditimbulkan harus dapat dicegah. Dengan sosialisasi pernikahan yang benar, maka ke depan, nikah siri akan dapat dihindari.
Tapi, selama belum ada ketegasan (pemerintah) dan kedudukan atau posisi nikah siri, di mata hukum terus "ngegantung", maka hal ini akan dimanfaatkan para "hidung belang".Â
Pelaku prostitusi akan memanfaatkan peluang ini untuk tetap mencari untung dengan cara main "kucing-kucingan" dengan aparat penegak hukum. Bisa jadi, sampai "Lebaran Kuda" pun masalahnya tak akan selesai.