Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sayogianya KPK Petik Pengalaman Maftuh Hadapi Hak Angket Haji

24 September 2017   07:31 Diperbarui: 24 September 2017   18:51 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undangan peringatan wafatnya Almarhum Muhammad Maftuh Basyuni. Foto | Dokumentasi keluarga.

Meski keras, mantan Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni selalu berpikiran positif menghadapi 'lawan-lawan'yang dianggap berseberangan dengan kebijakannya, termasuk menghadapi penggunaan hak angket yang diajukan para anggota DPR.

Maftuh adalah satu-satunya menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid satu yang tergolong keras menghadapi  pelaku tangan kotor, setidaknya di lingkungan kerjanya Departemen Agama (kini, Kementerian Agama) saat itu. Ia hadir di institusi dengan warisan pada tingkat kepercayaan publik rendah setelah ditinggalkan menteri sebelumnya yang terlibat kasus hukum.

Dalam membenahi departemen yang dianggapnya sebagai penjaga moral itu, ia harus menghadapi anggota dewan yang mengambil sikap berseberangan. Lahirnya hak angket haji pada sidang paripurna, Selasa (17/2/2008), tidak lepas dari "pertarungan" bagi Maftuh dengan anggota dewan di satu sisi dan sisi lainnya sebagai bagian perjuangan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara tiga fraksi, yakni Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) meminta hak angket DPR untuk dievalusi lebih lanjut.

Bagi Maftuh Basyuni, komitmen untuk membersihkan atau melakukan tindakan terhadap aparatur yang menyalahgunakan jabatan, apalagi sampai menyelewengkan uang jemaah haji harus terus diperangi.

Ia menilai bahwa jika anggota dewan mengajukan hak angket haji, hal itu harus dihormati. Hal itu merupakan wewenang lembaga itu sesuai dengan undang-undang. "Kita menghormati DPR, karena itu sesuai undang-undang," ia menegaskan.

Bagi Kementerian Agama, ada atau tidak ada angket, komitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji tetap berjalan. Ada maupun tidak ada angket, pemerintah wajib melaporkan penyelenggaraan haji kepada DPR. Jadi, harus dipandang wajar-wajar saja.

"DPR berhak mengkritisi, dan hak dewan untuk menerima atau menolak laporan," ucapnya.

Ucapan Maftuh saat itu boleh jadi untuk saat ini dapat dinilai normatif, sudah sesuai dengan kaidah dan norma. Tetapi realitasnya, jauh sebelum itu, ia sudah memperlihatkan keberaniannya menunjuk hidung anggota dewan di dalam persidangan anggota dewan.

Catatan Wikipedia, pada 19 Mei 2006, Aziddin mengatasnamakan FPD DPR mengirimkan surat kepada Konsul Haji di Jeddah, Muhammad Nur Samad Kamba untuk menawarkan pemondokan jamaah haji di Makkah dan Madinah. Kasus ini menjadi ramai setelah Menteri Agama, Maftuh Basyuni mengungkapkan adanya anggota DPR yang menjadi calo pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 5 Juni 2006.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun