Setelah Perpres No. 57 Tahun 2016 dinyatakan berlaku, kini Kemenag tengah menindaklanjutinya, yaitu dengan membuat naskah akademik, pengorganisasiannya, kapan operasionalnya, di mana lokasinya dan hal-hal lainnya.
Indonesia dengan segala potensinya, perlu menjadi pusat peradaban Islam dunia dan mengenalkannya melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.
Karenanya, UIII diharapkan mampu menjadi pusat penelitian dan pengembangan alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia serta inspirasi bagi terciptanya dunia baru yang damai, ramah, demokratis, dan berkeadilan.
Dari sisi perencanaan, mayoritas mahasiswa UIII mayoritas diperuntukkan bagi pelajar luar negeri. Sebanyak 75 persen berasal dari luar negeri dan mendapatkan beasiswa seluruhnya, dalam rangka untuk menjadi duta bangsa. Jadi, setelah mahasiswa asing itu selesai studi, saat pulang ke negaranya masing-masing, mereka mampu menjelaskan nilai-nilai Islam yang berkembang di Indonesia.
Lantas, setelah UIII berdiri, bagaimana nasib peningkatan kualitas santri di pondok pesantren? Akankah ke depan juga dapat dukungan dana APBN?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H