Yang terpenting, UIII didirikan untuk menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam khas ala Indonesia (Islam Nusantara) yang terkemuka di dunia.
Mereka berharap ke depan UIII mampu menjadi penyelenggara pendidikan akademik, sekaligus pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan, pendidikan profesi.
UIII juga diharapkan menjadi salah satu pusat peradaban Islam Nusantara khas Indonesia yang berkarakter plural, terbuka, dan toleran. Selain itu, universitas tersebut dapat mempengaruhi dan memberi inspirasi bagi proses konsolidasi bangsa dan demokrasi serta menjadi basis budaya dan peradaban di Indonesia.
Dengan demikian, UIII dapat berperan aktif ambil bagian dalam Peradaban Islam dan dunia, untuk tata dunia yang damai, ramah, demokratis dan berkeadilan.
Tinggi Harapan
Tentu, tinggi sekali harapannya. Namun hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Di kalangan orang Arab, ada ungkapan terkenal di kalangan santri “Man Jadda Wa Jadda” yang artinya “Barangsiapa bersungguh-sungguh pasti akan mendapatkan hasil". Kata orang bule, ”Where there is a will there is a way!”
Dengan sebutan lain, “Di mana ada kemauan, pasti di situ ada Jalan.“
"Tidak ada hal yang sulit jika kita mau berusaha dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, yang penting ada kemauan dan ada kesungguhan serta gunakan logika serta ilmu pengetahuan sesuai kapasitas kita masing masing yang telah Allah Ta'ala karuniakan."
Dan, melalui serangkaian pembahasan, akhirnya diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII yang ditandatangani oleh Presien Joko Widodo. Peraturan Presiden ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016.
Perpres ini juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud. UIII nantinya juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pendanaan, Perpres ini mengatur bahwa biaya penyelenggaraan UIII bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.