Mohon tunggu...
Edy Siswanto
Edy Siswanto Mohon Tunggu... Guru - Doktor Bidang Manajemen Kependidikan dan Ketua Umum Perkumpulan Pendidik Vokasi Indonesia-Ikatan Guru Vokasi Indonesia Maju (PPVI-IGVIM)

Penulis, dan pemerhati politik pendidikan. Pembelajar, berkelana mencari ilmu dan dakwah membangun generasi khairu ummah..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Serius Sekolah Perangi Covid-19

19 April 2020   10:32 Diperbarui: 19 April 2020   10:28 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana pemerintah membuka sumbangan Covid-19 dari masyarkat masih menuai kontroversi dan pro kontra. Banyak ditentang. Ditengah pembangunan Ibu Kota baru yang terus berlanjut. Menjadi alasan pula dengan THR tidak untuk ASN Golongan II keatas. Ada penghmeatan kurang lebih 5 T. untuk membantu pandemi Covid-19.

Mengacu Negara lain. Beberapa sekenario dicoba, dengan segenap komponen perang melawan Corona. Apabila sungguh-sungguh siap sebenarnya bisa. Setelah sebelumnya pemerintah dianggap belum serius. Berubah-ubah kebijakan (kebingungan) dalam penanganan wabah. Lock down, darurat sipil, karantina wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mudik boleh, atau tidak boleh.

Di Jawa Tengah sendiri  kabarnya siap 2,5 T. Sementara santunan bagi yang meninggal sampai 300 juta, santunan keluarga. Tunjangan bagi tenaga medis. 15 juta untuk dokter, tenaga medis perawat, bidan 5-10 juta. Termasuk kesiapan "pemakaman" di taman makam pahlawan,

Namun sebagian tenaga medis menolak. Ingin sembuh dan sehat kembali. Tidak mau dengan seperti itu. Tidak mau disiapkan makam. Pemerintah agar fokus bagaimana menyembuhkan dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Sebagai bentuk kesungguhan termasuk dalam dunia pendidikan. Dikeluarkann Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 800/03556, tentang larangan atau pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN. Dilakukan daerah "merah" untuk ambil sikap Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Menjadi ketar-ketir.

Kebijakan larangan mudik dan atau bepergian keluar daerah bagi ASN agar disikapi dengan bijak. Karena jika tetap ngotot, akan berdampat terhadap sanksi. Kecuali apabila karena kondisi terpaksa harus ada ijin tertulis pimpinan. 

Dan terhadap ASN yang melanggar bisa dijatuhi hukuman sekurangnya disiplin tingkat sedang, dengan terlebih dahulu melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ini salah satu bentu keseriusan perang melawan Corona.

Kewajiban ASN menggunakan masker ketika berada atau bepergian diluar rumah tanpa kecuali. Tidak boleh ikut menyebarkan hoax, menyampaikan informasi positif. Semata untuk mencegah penyebaran Covid-19.

ASN yang kelurganya dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Perawatan (PDP) dan positif Covid-19 dibebaskan dari biaya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit rujukan pemerintah.

Dengan Bismillah, Semoga kita semua terhindar dari virus mematikan dan segala macam penyakit. Selamat menghadapi bulan Ramadhan 1441 H, bulan penuh keberkahan, tetap semangat. Mudik tunda dulu ya guys..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun