Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang yang melindungi kepentingan dalam negeri.
Pengusaha pertambangan diharuskan membangun smelter guna memberikan nilai tambah terhadap mineral bauksit yang telah dieksploitasi.
Dengan dibangunnya smelter, negara kita, Indonesia akan memperoleh beberapa hal yaitu :
- Menghentikan eksploitasi bahan tambang secara besar-besaran di daerah. Hal ini adalah dampak terbesar yang diharapkan. Keadaan ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar areal pertambangan sekaligus mengembalikan citra pertambangan yang terkadang hanya disebut sebagai perusak alam. Dampak ini jauh lebih besar dibandingkan dampak ekonomi yang berupa peningkatan pendapatan daerah.
- Peningkatan pendapatan daerah berupa meningkatnya nilai jual bahan tambang. Saya akan berikan data nilai jual saat ini bauksit, alumina hingga ingot aluminium.
Â
Â
sedangkan
Â
sementara itu,
Keterangan grafik dan tabel :
RMB = Renminbi, kata lain dari China Yuan (CNY), mata uang China,
mt = metrik ton =Â 1,1 ton
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!